Gagal Jadi ASN di Kabupaten Boyolali? Simak Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat di Tahun 2023!

- 13 Mei 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi Honorer. Gagal Jadi ASN di Kabupaten Boyolali? Simak Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat di Tahun 2023!/Tangkapan Layar/freepik.com
Ilustrasi Honorer. Gagal Jadi ASN di Kabupaten Boyolali? Simak Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat di Tahun 2023!/Tangkapan Layar/freepik.com /

Kriteria umum yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer di Kabupaten Boyolali yang akan diangkat sebagai ASN, baik itu PPPK 2023 maupun CPNS 2023, adalah harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan di masing-masing instansi.

Hal ini sejalan dengan peraturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.

Namun, bagi dokter honorer di Kabupaten Boyolali yang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, kriteria yang harus dipenuhi adalah berbeda.

Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS menyebutkan bahwa dokter honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK atau CPNS harus memenuhi kriteria berikut:

- Usia paling tinggi 46 tahun.

- Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.

Jika dokter honorer di Kabupaten Boyolali telah memenuhi kedua kriteria tersebut, maka mereka dapat diangkat menjadi PPPK atau CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.

Baca Juga: BONTANG MAKIN SEJAHTERA, Gaji 4 Golongan Honorer Kota Bontang Dijamin Pemerintah, Anda Termasuk?

Sebelum diangkat menjadi PPPK atau CPNS, tenaga honorer di Kabupaten Boyolali yang masih terdapat di instansi pemerintah harus mengikuti dan lulus seleksi CPNS.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah