CilacapUpdate.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.
Dalam melakukan pengajuan bakal calon, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh calon yang ingin mendaftar.
Dokumen pertama yang harus disertakan adalah Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL yang harus disampaikan dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah di Silon.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru di Kota Tangerang: Sertifikasi Triwulan 1 Telah Disalurkan oleh Kemdikbud
Selain itu, Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai dengan foto diri terbaru.
bakal calon juga harus dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik
Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah di Silon.
Selain dokumen tersebut, dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon juga harus dipenuhi, sesuai dengan Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.