5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan di Kabupaten Blitar.
Syarat Usia Masuk SMP di Kabupaten Blitar
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat Usia Masuk SMA/SMK di Kabupaten Blitar
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Syarat usia masuk sekolah di Kabupaten Blitar ini sangat penting untuk diperhatikan karena dapat memengaruhi kemampuan anak dalam mengikuti pembelajaran di sekolah.
Usia yang lebih muda atau lebih tua dari batas usia yang ditentukan dapat mempengaruhi kemampuan anak dalam menyerap pelajaran, berinteraksi dengan teman sekelas, dan beradaptasi dengan lingkungan sekolah di Kabupaten Blitar.