Sudah Cek Rekening? THR dan Gaji ke-13 PNS - ASN Cair Hari Ini

- 12 April 2023, 02:56 WIB
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023.
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023. /

CilacapUpdate.com - PNS ASN bersiap bahagia. Lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023.

Pencairan THR PNS 2023 ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2023 ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan PP 15 Tahun 2023, THR PNS harus dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sedangkan gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.

Baca Juga: Villa De Green, Akomodasi Keluarga Besar yang Menyenangkan di Lembang

THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Seluruh PNS dan ASN yang menjadi penerima tunjangan tersebut akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kebijakan ini tidak berlaku pada PNS dan ASN tertentu.

THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tersebut penting bagi kesejahteraan PNS dan ASN serta keluarganya. Dengan pencairan tunjangan ini, mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang dan gembira, serta meningkatkan daya beli mereka.

Keberlangsungan pencairan tunjangan ini juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Desa, Pemuda GP Ansor Pamarican Didorong Pahami Potensi Dunia Digital

Menurut PP 15 Tahun 2023, penerima THR dan gaji ke-13 diantaranya adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sumber anggaran untuk pembayaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebutkan di atas berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

THR yang dimaksud adalah berikut ini :

1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Selain 4 poin di atas, kemudian untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Terutama bagi intansi yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Mimpi Indah Rumah Layak Huni Tak Lagi Jadi Khayalan, Ganjar Targetkan 15.000 Unit RTLH Tuntas di 2023

PP 15 tahun 2023 telah mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan, sesuai dengan ketentuan dalam PP 15 Tahun 2023.

Untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan.

Ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023, dapat menggunakan daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku berikut ini:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2023 adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Cegah Korupsi dan Gratifikasi, ASN di Cilacap Dilarang Terima dan Minta THR

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000#

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

6. Tunjangan kinerja PNS

Di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin. Besarannya bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat bekerja, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ada yang mencapai lebih dari lima kali gaji pokok.***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PP 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x