Kota Batam Bikin Kejutan! NPWP Perorangan Bakal Dihapus Mulai Tahun Depan, Apa Kabar Wajib Pajak?

- 9 Maret 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi NPWP Perorangan Bakal Dihapus Mulai Tahun Depan, Apa Kabar Wajib Pajak?/Tangkapan Layar/pajak.go.id
Ilustrasi NPWP Perorangan Bakal Dihapus Mulai Tahun Depan, Apa Kabar Wajib Pajak?/Tangkapan Layar/pajak.go.id /

CilacapUpdate.com - Pemerintah saat ini sedang merancang kebijakan untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perorangan. Selama ini, kita mengenal adanya NPWP perorangan dan NPWP badan untuk perusahaan atau lembaga di Kota Batam. Namun, untuk tahun depan, NPWP bagi perorangan akan dihapuskan.

Hal ini berarti bahwa NPWP perorangan di Kota Batam yang dimiliki saat ini hanya dapat digunakan sampai akhir tahun 2023. Lantas, apa alasan di balik kebijakan ini? Jawabannya adalah efisiensi.

Saat ini, masyarakat memiliki banyak nomor identifikasi, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan dari Ditjen Dukcapil,

- NPWP dari Ditjen Pajak,

- Nomor Paspor dari Ditjen Imigrasi,

- Nomor SIM,

- Nomor Anggota BPJS, dan lain-lain.

Jumlah nomor identifikasi ini bisa mencapai 40 nomor, yang cukup merepotkan bagi masyarakat di Kota Batam dan juga menyulitkan administrasi kependudukan bagi pemerintah.

Dalam rangka untuk memudahkan administrasi kependudukan dan memudahkan masyarakat di Kota Batam, Pemerintah mengambil langkah untuk menghapus NPWP perorangan dan menggantinya dengan nomor identifikasi yang lebih umum dan terintegrasi.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bandung Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Sebagai contoh, masyarakat di Kota Batam akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi umum yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening bank, mengurus izin usaha, dan lain-lain.

Selain itu, penghapusan NPWP perorangan di Kota Batam juga bertujuan untuk meminimalkan penghindaran pajak. Dengan penghapusan NPWP perorangan, maka setiap transaksi yang dilakukan oleh individu akan tercatat secara otomatis melalui sistem pajak yang terintegrasi.

Meskipun penghapusan NPWP perorangan akan membawa banyak manfaat, namun Pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat di Kota Batam dalam hal privasi.

Oleh karena itu, identitas pribadi masyarakat di Kota Batam akan tetap terlindungi dengan baik dan informasi sensitif tidak akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini, kebijakan penghapusan NPWP perorangan dapat dianggap sebagai bentuk upaya Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan dan memudahkan masyarakat di Kota Batam. Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi dan juga meminimalkan penghindaran pajak.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bogor Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

NPWP perorangan tidak akan digunakan lagi, namun akan digantikan oleh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas bagi seseorang dalam memperoleh pelayanan publik.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, yang menetapkan pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Penyelenggara pelayanan publik diberikan waktu paling lama dua tahun sejak diundangkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, atau sekitar tanggal 9 September 2023 untuk menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima layanan publik. Dengan demikian, NIK akan menjadi penanda identitas utama bagi masyarakat di Kota Batam dalam memperoleh pelayanan publik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Pada tanggal 14 Juli 2022, NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP. Namun, dalam tahun depan, nomor NPWP perorangan akan dihapus sepenuhnya dan hanya perlu menggunakan NIK saja.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat di Kota Batam dalam melakukan transaksi dengan instansi pemerintah dan mengurangi beban administrasi bagi masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah berharap bahwa penggunaan NIK sebagai identitas yang lebih universal dapat mempermudah proses pelayanan publik, sehingga masyarakat di Kota Batam tidak perlu lagi mengurus dokumen tambahan untuk mendapatkan pelayanan.

Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang rumit dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik. Dengan NIK sebagai identitas utama, diharapkan dapat memudahkan masyarakat di Kota Batam dalam melakukan transaksi dan mengakses layanan publik tanpa harus mengurus dokumen tambahan. Selain itu, hal ini juga akan membantu pemerintah dalam melakukan pemantauan dan pengendalian keuangan secara lebih efektif.

Namun, meskipun demikian, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat di Kota Batam tentang penggunaan NIK sebagai identitas utama dalam memperoleh layanan publik.

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat di Kota Batam benar-benar memahami dan dapat memanfaatkan NIK sebagai identitas utama dengan baik dan benar.

Penggunaan NIK sebagai identitas utama dalam memperoleh layanan publik diharapkan dapat mempermudah masyarakat di Kota Batam dalam melakukan transaksi dengan instansi pemerintah dan mengurangi beban administrasi bagi masyarakat.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Garut Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Dengan penghapusan nomor NPWP perorangan, diharapkan pula dapat mengurangi birokrasi yang rumit dan mempermudah akses masyarakat di Kota Batam terhadap layanan publik.

Namun, sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat di Kota Batam tetap perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan NIK sebagai identitas utama dapat dimanfaatkan dengan baik dan benar.

Saat ini, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam layanan perpajakan masih terbatas pada login layanan djponline.pajak.go.id. Namun, mulai tanggal 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan sepenuhnya diberlakukan.

Sebelumnya, pelayanan perpajakan menggunakan NPWP yang terdiri dari 15 digit angka. Namun, untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi perpajakan, DJP akan menggantikan NPWP tersebut dengan NIK yang memiliki 16 digit angka.

Oleh karena itu, masyarakat di Kota Batam yang memiliki data NIK dan NPWP yang belum dipadankan tidak akan dapat menjalankan kewajiban dan menerima layanan perpajakan.

Dalam rangka mempersiapkan penggantian NPWP dengan NIK, DJP sedang gencar menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemutakhiran mandiri NIK sebagai NPWP.

Hal ini bertujuan agar pada saat NPWP dihapus pada tahun 2024, masyarakat di Kota Batam tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dan mendapatkan layanan perpajakan secara lancar.

Proses pemutakhiran NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui layanan DJP Online. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengunjungi kantor DJP terdekat di Kota Batam untuk mendapatkan bantuan dalam proses pemutakhiran tersebut.

Dalam proses pemutakhiran, Wajib Pajak harus memastikan bahwa data NIK yang dimiliki sudah benar dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kota Batam.

Apabila terdapat perbedaan data, maka Wajib Pajak harus mengurus perbaikan data ke Dukcapil di Kota Batam terlebih dahulu sebelum melakukan pemutakhiran NIK sebagai NPWP.

Baca Juga: Bos Besar di Karanganyar Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Dalam rangka memastikan kesuksesan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP, DJP juga telah mempersiapkan berbagai program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Batam dan Wajib Pajak.

Selain itu, DJP juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kesiapan teknis dan infrastruktur dalam implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP.

Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, diharapkan proses administrasi perpajakan di Kota Batam dapat lebih efektif dan efisien. Wajib Pajak dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan cepat, sementara DJP dapat melakukan pengawasan dan pengendalian perpajakan dengan lebih efektif dan akurat.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Google News.***

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x