HONORER SULBAR SENANG! Cara Ampuh Untuk Honorer Jadi PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Barat, Tanpa PPPK?

- 24 Februari 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /

CilacapUpdate.com - Berikut ini cara ampuh untuk tenaga honorer agar menjadi PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Barat lengkap dengan seleksi CPNS dan RUU ASN, Simak ulasannya hingga akhir untuk mengetahui syarat beberapa bidang yang tersedia.

Seleksi CPNS telah menjadi jalan umum bagi para tenaga honorer di Provinsi Sulawesi Barat untuk menjadi PNS 2023. Namun, sekarang dengan rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah, jalur tersebut terasa semakin sulit untuk diambil.

2 Jalur Tenaga Honorer Untuk Menjadi PNS 2023

Namun, jangan khawatir, ada dua jalur lain yang bisa diambil oleh tenaga honorer untuk menjadi PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Barat, yaitu melalui seleksi CPNS dan RUU ASN. Berikut ini penjelasan detail mengenai kedua jalur tersebut.

Baca Juga: Honorer Klaten Prioritas Pemerintah, Gaji Besar Golongan Honorer di Kabupaten Klaten Sudah Ditentukan Loh

1. Seleksi CPNS

Seleksi CPNS selalu menjadi jalan paling umum bagi para tenaga honorer di Provinsi Sulawesi Barat untuk menjadi PNS 2023. Namun, dengan penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada akhir tahun 2023, seleksi CPNS terasa lebih sulit untuk diambil. Seleksi CPNS sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2023.

2. Melalui RUU ASN

Jalur lain untuk tenaga honorer di Provinsi Sulawesi Barat menjadi PNS adalah melalui RUU ASN. RUU ASN berarti pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam RUU ASN Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014, tenaga honorer harus diangkat menjadi PNS 2023 tanpa tes.

Pengangkatan honorer di Provinsi Sulawesi Barat menjadi PNS 2023 dalam RUU ASN dilakukan dengan menggunakan skala prioritas berdasarkan kelengkapan administrasi, waktu kerja paling lama, dan batasan usia pensiun.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x