CilacapUpdate.com - Pegawai Negri Sipil atau (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diminati oleh berbagai kalangan karena gaji yang besar.
Selain itu menurut beberapa survei gaji PNS juga tergolong stabil di bandingkan pekerjaan lainya.
Bagi kamu yang ingin mendaftar PNS, tidak ada salahnya mengetahui terlebih dahulu berapa gaji PNS berdasarkan golonganya.
Baca Juga: PNS maupun PPPK Bisa Nyambi Menjadi PPK dan Tidak Perlu Cuti, Ini Penjelasan KPU
Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golonganya.
Di kutip dari CilacapUpdate dan beberapa sumber, berikut ini gaji PNS di tahun 2022.
Gaji PNS Golongan 1
Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan 2