6 Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa Yang Telah Ditetapkan, Cek Provinsi Mana Paling Tinggi?

- 29 November 2022, 19:02 WIB
6 Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa Yang Telah Ditetapkan, Cek Provinsi Mana Paling Tinggi?
6 Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa Yang Telah Ditetapkan, Cek Provinsi Mana Paling Tinggi? /Tangkapan Layar/themalaysianreserve

CilacapUpadate.com - Simak berikut ini, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di pulau jawa yang telah resmi diumumkan pada 28 November 2022.

Terdapat beberapa Provinsi di Pulau Jawa yang telah mengumumkan secara resmi kenikan UMP pada tahun 2023 di pulau jawa, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Banten, dan Yogyakarta.

Kenaikan UMP ini desesuaikan dengan peraturan dari Mentri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) No. 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tenanga kerja tahun 2023.

Baca Juga: UMP 2023 Kabupaten Magelang Jawa Tengah Diprediksi Naik, Berikut Daftar UMK 2022, Cek Berapa di Daerahmu?

Selain itu, kenaikan UMP di masing masing wilayah pulau jawa akan berlaku mulai 01 Januari 2023.

Dikutip dari CilacapUpdate dan beragam sumber, berikut ini daftar UMP 2023 di wilayah pulau jawa yang telah di tetapkan.

1. Jawa Barat

Kenaikan UMP di Jawa Barat telah di umumkan oleh Sekretaris Desa, Setiawan Wangsaatmaja, pada Senin, 28 November 2023 di Bandung. Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Nilai UMP sebesar 7,88 persen atau senilai Rp.1.986.670.

2. Jawa Tengah

Gubernur Jawah Tengah Ganjar Pranowo telah mengesahkan kenaikan UMP untuk tahun 2023 sebesar 8,01 persen, atau senilai Rp.145.234.

Dengan kenaikan tersebut UMP Jawa Tengah yang semula Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169 pada tahun 2023.

Baca Juga: UMP 2023 Jawa Tengah Diprediksi Naik, UMK Kabupaten Cilacap Jadi Rp2,2 Juta? Begini Rumusnya

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menaikan besaran UMP sebesar 7,8 persen atau Rp.148.677.

Dengan kenaikan tersebut, nilai UMP di wilayah Jawa Timur yang semula Rp.1.891.567 menjadi Rp.2.040.244 di tahun 2023.

4. Jakarta

Pemprov Jakarta telah memutuskan untuk kenaikan UMP 2023,  naik menjadi 5,6 persen atau senilai Rp.326.953.

Dengan Kenaikan tersebut maka UMP tahun 2023 menjadi Rp.4.900.798.

Baca Juga: UMP 2023 Jawa Tengah Diprediksi Naik, UMK Kabupaten Kebumen Jadi Rp2,2 Juta? Begini Rumusnya

6. D.I Yogyakarta

Kenaikan UMP di wilawah Provinsi D.I Yogyakarta, telah di tetapkan dan naik menjadi 7,65 persen atau senilai Rp.1.981.782.

Demikian informasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah Pulau Jawa yang bisa menjadi bahan pertimbangan ketika mencari kerja.***

 

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x