4. Kepersertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
5. Kepersertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)
6. Peserta mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan
7. Peserta berakhir kontrak (peserta dengan status PKWT/kontrak)
Baca Juga: Bintang Film Dewasa Jepang Rina Arano Ditemukan Tewas di Hutan, Kondisinya Sangat Tragis
Setelah syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi, peserta yang akan mengklaim saldo JHT 2022 wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/ Surat Keterangan Habis Kontrak