Polda Banten Ungkap Praktik Curang BBM di SPBU Kibin Serang Banten, Begini Modusnya

- 23 Juni 2022, 10:30 WIB
Polisi menunjukan barang bukti praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten.
Polisi menunjukan barang bukti praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten. /PMJNEWS


CilacapUpdate.com - Praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten terungkap.

Tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan perdagangan BBM pada Senin 06 Juni 2022 siang atau sekitar pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kecurangan perdagangan BBM di sebuah SPBU di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Sederhana Segera Diluncurkan Pemerintah, Ini Nama Merknya

“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 Wib,” kata Shinto dikutip dari PMJNEWS.

Shinto menjelaskan pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” kata Shinto.

Baca Juga: Spider-Man: Across the Spider-Verse Mengungkapkan Penjahat Interdimensionalnya The Spot

Shinto kembali menuturkan, atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x