"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," ujarnya.
Kemnaker terus mendorong Dinas Ketenagakerjaan yang berada di daerah-daerah untuk menindaklanjuti setaiap aduan yang masuk.
Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa Kemnaker terus melakukan rapat koordinasi dengan Disnaker daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," unjarnya.
Anwar Sanusi menjelaskan, tindak lanjut aduan THR 2022 dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan nota pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 hari sejak nota pemeriksaan diterima perusahaan," tutur Anwar Sanusi.***