CilacapUpdate.com - Seiring dengan perkembangan zaman, pertelevisian di Indonesia melalui Kemetrian Komunikasi dan Informasi telah memberlakukan kebijakan peralihan siaran dari siaran televisi analog menuju siaran televisi digital.
Dalam masa peralihan ini pemerintah akan memberhentikan siaran televisi analog yang akan dilakukan secara bertahap di tahun 2022.
Hal ini berdasarkan Peraturan menteri komunikasi dan informatika republik indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran.
Pemberhentian siaran televisi analog di seluruh wilayah Indonesia akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Tahap pertama 30 April 2022, Tahap Kedua 25 Agustus 2022, dan Tahap Ketiga 2 November 2022.
Untuk itu sudah siapkah masyarakat untuk beralih dari siaran tv Analog ke Siaran Tv Digital?
“Masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak," kata Direktur Jenderal PPI Kementerian Kominfo, Prof. Ahmad M. Ramli dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id.