CilacapUpdate.com - SIM merupakan Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengguna kendaraan bermotor dengan minimal umur 17 tahun.
Masa berlaku SIM sendiri memiliki jangka waktu hingga 5 tahun. Apabila Anda ingin mengurus perpanjangan SIM, tidak perlu susah payah mengantri offline. Anda dapat mengurusnya secara online, berikut caranya.
Baca Juga: Gampang! Ini Tips Mudah Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24
Baca Juga: Cilacap Banjir Hari Ini, Jalan Raya Jeruklegi - Wangon Banyumas Terputus
1. Download aplikasi Digital Korlantas, E-Rikkes, dan E-PPsi SIM di HP Anda.
2. Buat akun di aplikasi Digital Korlantas dan masukkan data diri sesuai dengan KTP atau SIM yang sebelumnya sudah pernah Anda buat
3. Setelah selesai, masuk ke aplikasi E-PPsi SIM dan buat akun seperti sebelumnya.
Di aplikasi ini nantinya Anda harus mengerjakan tes psikotes sebanyak 500 soal. Biaya psikotes juga dapat dibayarkan melalui transfer bank. Setelah selesai, hasil psikotes akan dikirim ke e-mail Anda.
Baca Juga: Cilacap Hari Ini, Pohon Tumbang Timpa Dua Rumah Warga Saat Banjir di Nusawungu