Nominal Bansos Berbeda Berdasarkan Golongan KPM, Kategori Ini Naik dari Rp1 Juta Menjadi Rp 1,8 Juta Per 2024!

30 Mei 2024, 16:12 WIB
Nominal Bansos Berbeda Berdasarkan Golongan KPM, Kategori Ini Naik dari Rp1 Juta Menjadi Rp 1,8 Juta Per 2024! /Dok Istimewa

CilacapUpdate.com - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah penerima program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Program ini bertujuan mengurangi angka kemiskinan, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Bantuan melalui KPM terbagi menjadi dua jenis: Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. Bantuan Tetap diberikan setiap tahun dan terdiri dari dua jenis, yaitu Reguler dan PKH AKSES.

Sementara itu, Bantuan Komponen diberikan per individu dalam keluarga KPM, mencakup berbagai kebutuhan seperti bantuan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Penerima Bantuan KPM

Penerima bantuan KPM adalah keluarga kurang mampu yang terdaftar dan aktif dalam fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM meliputi pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan untuk anak balita dan prasekolah.

Di bidang pendidikan, KPM harus mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga di satuan pendidikan terdekat.

Mekanisme Penerimaan KPM

Penerimaan KPM dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi data. Data KPM diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan keberadaan dan status kepesertaan bansos. Penerimaan juga dilakukan melalui pengecekan berbasis NIK untuk memastikan keakuratan data.

Baca Juga: 2,3 Juta Formasi CPNS PPPK 2024 Dibuka: Instansi Ini di 5 Kabupaten Berikut Sepi Peminat, Minat?

Contoh implementasi KPM terlihat dalam pencairan bansos di desa-desa wilayah Kecamatan Patean.

Kegiatan ini melibatkan petugas POS Kabupaten Kendal dan verifikator desa yang melayani KPM dalam pengambilan bantuan. KPM menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program Keluarga Harapan (PKH).

Syarat Menjadi KPM

Beberapa syarat untuk menjadi anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah:

  1. Berdomisili di desa setempat: KPM harus tinggal di desa yang sama dengan wilayah penerimaan bantuan.
  2. Berpengalaman sebagai kader masyarakat: Diutamakan memiliki pengalaman di bidang pembangunan manusia seperti kader posyandu, guru PAUD, atau kader kesehatan lainnya.
  3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik: Diperlukan untuk memfasilitasi kegiatan integrasi layanan pencegahan dan penurunan stunting di desa.
  4. Minimal pendidikan SLTA: Harus memiliki pendidikan minimal SLTA.

KPM juga harus terdaftar dalam program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki status sebagai keluarga miskin yang membutuhkan bantuan sosial. Kriteria lainnya termasuk memiliki anak balita, anak sekolah, ibu hamil, atau lanjut usia yang memerlukan bantuan khusus.

Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri 2024: Pinjaman Mikro Rp 100 Juta, Bunga Berapa Persen?

Nominal Bansos untuk KPM Meningkat

Pada tahun 2024, bantuan sosial khusus untuk KPM mengalami kenaikan nominal sebesar 80 persen. Banyak jenis Bansos yang disalurkan oleh pemerintah, baik tunai maupun non tunai.

Salah satu bantuan reguler yang dicairkan adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang ditujukan bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam data miskin ekstrem atau data P3KE dan termasuk dalam DTKS.

Sebanyak lebih dari 7 juta siswa-siswi yang tercatat menerima PIP pada tahun 2024 masuk ke dalam SK pemberian PIP hasil pemadanan data Dapodik dengan data DTKS dan data miskin ekstrem untuk penyaluran tahap 4 hingga 40.

Penyaluran lanjutan akan dilakukan pada akhir tahun 2024, dengan tiga gelombang proses pencairan bantuan PIP.

Khusus untuk KPM yang mendapatkan Bansos PIP dan memiliki anak sekolah jenjang pendidikan SMA atau SMK sederajat, bantuan tahun ini naik sebesar 80 persen.

Sebelumnya, nominal bantuan PIP untuk kategori jenjang pendidikan SMA atau SMK sederajat adalah Rp1 juta, namun pada tahun 2024 naik menjadi Rp1,8 juta. Untuk siswa kelas 12 yang menerima PIP di semester genap, akan mendapatkan Bansos sebesar Rp900 ribu.

Langkah-langkah Menjadi KPM

  1. Pengusulan: Dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Operator SIKS-NG berdasarkan kriteria kebutuhan bantuan sosial.
  2. Pendaftaran: KPM harus mendaftar ke pemerintah daerah terdekat dengan membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam DTKS.
  3. Verifikasi: Data calon KPM diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten. Setelah verifikasi, penerima akan dibuatkan rekening bank dan diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  4. Pencairan Dana: Dana bansos ditransfer langsung ke rekening pemegang KKS melalui bank penyalur HIMBARA, yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Perlu diingat, pengusulan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Operator SIKS-NG.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler