Status Honorer Anda Aman? Cek Data Non ASN di Web BKN pencatatan-nonasn.bkn.go.id Tahun 2024

28 Februari 2024, 12:55 WIB
Ilustrasi Honorer Demo : Status Honorer Anda Aman? Cek Data Non ASN di Web BKN pencatatan-nonasn.bkn.go.id Tahun 2024/Dok Cilacap Update /

CilacapUpdate.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pencatatan tenaga honorer yang tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Langkah ini memberikan kepastian kepada tenaga honorer untuk memeriksa status pencatatan mereka dalam kategori non ASN.

Ini adalah dampak dari Undang-Undang Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PNS hingga 28 November 2023, yang membedakan kategori pegawai menjadi PNS dan PPPK.

Pencatatan non ASN mencakup data tenaga honorer II (THK-II) yang tercatat dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang sudah bekerja di institusi pemerintah.

Informasi ini disesuaikan dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pencatatan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk memastikan pencatatan data dengan benar, tenaga honorer dapat mengakses website pencatatan-nonasn.bkn.go.id.

Baca Juga: ASIK! Bansos PBI JK 2024 Rp 504 RibuCair, Yuk Cek Penerima dan Cara Mengaksesnya!

Di sana, mereka dapat memeriksa apakah data mereka sudah terdaftar dan masuk dalam pencatatan tidak ASN.

Cara Cek Data Non ASN di BKN

  1. Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  2. Pilih "Instansi" yang diinginkan.
  3. Klik "Pengumuman" untuk melihat daftar Pegawai Non ASN.

Syarat dan Cara Mendaftar Pendataan Non ASN

Syarat Masuk Pendataan Non ASN:

  • Menerima honorarium dari APBN untuk Instansi Pusat atau APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa.
  • Diangkat oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021.
  • Usia antara 20-56 tahun.

Cara Mendaftar Pendataan Non ASN:

  1. Membuat Akun

    • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
    • Klik "Buat Akun" dan isi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, dll.
    • Unggah scan KTP dan pas foto berwarna.
  2. Cetak Kartu Informasi Akun

    • Login ke akun yang telah dibuat dan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
  3. Login dan Isi Biodata

    • Login ke https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dengan NIK dan password.
    • Unggah ijazah terakhir dan isi biodata.
  4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

    • Isi riwayat pekerjaan sesuai dengan instansi penempatan saat ini.
  5. Resume Pendataan Non ASN

    • Periksa kembali semua data dan dokumen yang diunggah.
    • Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan".

Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Dengan langkah-langkah ini, mereka dapat memastikan data mereka tercatat dengan benar dan mendapatkan akses ke layanan yang sesuai dengan status mereka.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler