SP2D Kemensos Turun! Bansos BPNT dan PKH 2024 Cair Segera Sebelum Ramadhan?

2 Maret 2024, 17:45 WIB
SP2D Kemensos Turun! Bansos BPNT dan PKH 2024 Cair Segera Sebelum Ramadhan?./Dok /

CilacapUpdate.com - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kemensos untuk Bansos BPNT dan PKH tahun 2024 telah diterbitkan dan segera disalurkan.

Pada saat ini, penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera memeriksa Saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara atau PT Pos.

Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah situasi pandemi saat ini.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Kabar terkini dari Kemensos menginformasikan bahwa tahap awal penyaluran bansos tahun 2024 sudah dimulai sejak akhir Februari 2024.

Proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN), serta PT Pos Indonesia.

Bagi yang ingin memastikan status sebagai penerima manfaat, dapat mengakses situs resmi Cek Bansos Kemensos dan memasukkan data KTP. Setelah terdaftar, informasi mengenai status dan jumlah bantuan yang diterima dapat dilihat dengan mudah.

Untuk mencairkan bantuan BPNT dan PKH, pengguna dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di mesin ATM Bank Himbara atau kantor PT Pos Indonesia terdekat.

Pastikan membawa KKS dan KTP saat bertransaksi, dan pengguna dapat memilih menu 'Tarik Tunai' atau 'Beli Sembako' sesuai kebutuhan.

Bantuan BPNT dan PKH tahun 2024 mengalami peningkatan nilai dibanding tahun sebelumnya. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan menerima Rp 200.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pangan di e-warung. Total bantuan yang diterima mencapai Rp 2,4 juta dalam setahun.

Sementara itu, bantuan PKH disesuaikan dengan komponen yang dimiliki oleh KPM, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

Bantuan PKH akan disalurkan setiap tiga bulan sekali, dengan rincian nilai bantuan per komponen.

Pastikan untuk memeriksa secara berkala informasi terkait pencairan bansos BPNT dan PKH ini untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan manfaat sesuai dengan hak Anda sebagai penerima bantuan sosial.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler