SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!

12 Mei 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

CilacapUpdate.com - Salah satu profesi yang sangat populer di Indonesia saat ini adalah PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Tidak hanya mendapatkan gaji bulanan, tetapi juga mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Selain itu, kabar baiknya adalah pada bulan Juni 2023, PPPK akan menerima gaji dua kali lipat. Lantas, bagaimana bisa terjadi?

Pemerintah telah menetapkan bahwa pada bulan Juni, seluruh PNS, termasuk PPPK, akan menerima gaji ke-13.

Oleh karena itu, pada bulan Juni nanti, PPPK akan menerima dua kali lipat gaji. Gaji pertama adalah gaji reguler seperti biasa, sedangkan gaji kedua adalah gaji ke-13.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di Kabupaten Cilacap Formasi 2022 Sudah Diumumkan!

Gaji reguler PPPK adalah gaji bulanan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Gaji ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja PPPK dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

PPPK sangat dihargai dan diapresiasi oleh pemerintah karena mereka bekerja keras untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan efisien.

Tentu saja, PPPK sangat senang dengan kabar baik ini. Dengan menerima gaji dua kali lipat pada bulan Juni nanti, mereka akan memiliki lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membantu memperbaiki kondisi keuangan mereka.

Selain itu, ini juga memberikan motivasi yang lebih besar bagi PPPK untuk terus bekerja dengan keras dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Namun, tidak semua PPPK mengetahui tentang kabar baik ini. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi ini dengan baik kepada PPPK agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengatur keuangan mereka secara tepat.

Pemerintah dapat menggunakan berbagai media, seperti surat, email, atau media sosial, untuk menyampaikan informasi ini kepada PPPK.

Selain gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) juga mendapatkan beberapa tunjangan dari pemerintah.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag Telah Diumumkan, Yuk Segera Cek Link dan Masa Sanggahnya!

Tunjangan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membantu PPPK dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik. Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga. Besarnya tunjangan ini tergantung pada jumlah tanggungan yang dimiliki PPPK.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan kepada PPPK sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Besarnya tunjangan ini juga tergantung pada ketentuan yang berlaku.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PPPK yang menjabat dalam jabatan struktural tertentu. Besarnya tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jabatan yang diemban oleh PPPK.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang memiliki kompetensi khusus dalam bidang tertentu. Besarnya tunjangan ini juga disesuaikan dengan bidang keahlian dan jabatan yang diemban oleh PPPK.

5. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan di atas, PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.

Baca Juga: CIANJUR MANJUR! Guru Honorer Kabupaten Cianjur Beruntung, Langsung Jadi ASN PPPK Guru 2023 Tanpa Tes

Selain tunjangan, PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji PNS dan pensiunan.

Gaji ke-13 ini diberikan setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan pengabdian PPPK.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PPPK terdiri dari beberapa unsur yang perlu dipahami dengan baik. Unsur-unsur tersebut mencakup:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan bagian dari penghasilan PPPK yang bersifat tetap dan diterima setiap bulan.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga. Besarnya tunjangan ini disesuaikan dengan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh PPPK.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan kepada PPPK sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Besarnya tunjangan ini juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum diberikan kepada PPPK yang menjabat dalam jabatan tertentu. Besarnya tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jabatan yang diemban oleh PPPK.

5. 50% Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kontribusinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Kabupaten Garut Raih Prestasi, Guru Honorer Langsung Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes!

Besarnya tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang diterima oleh PPPK.

Besarnya tunjangan kinerja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang diemban oleh PPPK.

Pemerintah menetapkan besaran THR dan Gaji ke-13 PPPK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji PNS dan pensiunan.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PPPK juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, seperti pangkat, jabatan, dan kinerja PPPK.***

Editor: Siyam

Sumber: PP no 15 tahun 2023, Perpres No 98 Tahun 2020

Tags

Terkini

Terpopuler