Simak Persyaratan Usia Masuk Sekolah Tahun 2023: TK, SD, SMP, dan SMA Peraturan Kemendikbud Ristek

15 April 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi Siswa SD. Simak Persyaratan Usia Masuk Sekolah Tahun 2023: TK, SD, SMP, dan SMA Peraturan Kemendikbud Ristek/Tangkap layar/Pixabay.com /

CilacapUpdate.com - Sebagai orang tua, penting untuk mengetahui syarat usia masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA karena hal ini berkaitan dengan kelayakan anak untuk memulai pendidikan di jenjang tertentu.

Selain itu, mengetahui syarat usia masuk sekolah juga dapat membantu orang tua dalam merencanakan masa depan pendidikan anak dan memilih sekolah yang sesuai.

Jika anak masih belum mencapai usia minimal yang diperlukan untuk memulai pendidikan di jenjang tertentu, sebaiknya orang tua menunda pendaftaran dan memberikan anak waktu untuk tumbuh dan berkembang sebelum memulai pendidikan formal.

Sebaliknya, jika anak sudah melebihi usia maksimal untuk memulai pendidikan di jenjang tertentu, maka perlu dipertimbangkan kembali apakah anak masih akan dapat mengikuti kurikulum dan kegiatan di sekolah dengan baik.

Baca Juga: Swasta Dominan di Solo! Cek 15 SMP Favorit di Kota Surakarta Miliki Program Meningkatkan Skill Berpikir Kritis

Selain itu, orang tua juga perlu mengetahui bahwa syarat usia masuk sekolah dapat berbeda-beda di setiap daerah atau sekolah. Oleh karena itu, sebaiknya orang tua memeriksa dengan sumber resmi, seperti Kemendikbud atau dinas pendidikan setempat, untuk memastikan informasi yang lebih akurat dan terkini.

Berdasarkan informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah mengeluarkan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, syarat usia masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA di Indonesia sebagai berikut : 

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Syarat Usia Masuk TK:

1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.

2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Syarat Usia Masuk SD:

1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

- Kesiapan psikis

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga: 10 SMP Negeri dan Swasta di Kota Tangerang Selatan dengan Kurikulum Terbaik dan Guru Handal, Favoritmu Ada?

Syarat Usia Masuk SMP:

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Syarat Usia Masuk SMA/SMK:

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, khususnya para orang tua yang mau memasukkan anaknya ke sekolah. Inilah pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.***

Editor: Siyam

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler