Siap-siap Jadi ASN Kemenag! Ternyata Ada 74 Ribu Calon PPPK yang Bersaing Mulai 17 Maret 2023!

14 Maret 2023, 07:02 WIB
Siap-siap Jadi ASN Kemenag! Ternyata Ada 74 Ribu Calon PPPK yang Bersaing Mulai 17 Maret 2023!/Tangkapan Layar/kemenag.go.id /

CilacapUpdate.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022 akan diadakan pada periode 17 Maret hingga 9 April 2023.

Berdasarkan pengumuman Sekjen Kemenag, Nizar Ali, terdapat sebanyak 74.424 pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi yang akan digelar selama periode tersebut.

Dalam pengumuman tersebut, Nizar Ali, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menyatakan bahwa pelamar yang lulus seleksi administrasi akan bersaing untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Seleksi Kompetensi akan digelar di 35 titik lokasi yang telah ditentukan dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: KELULUSAN PPPK GURU 2022 SUDAH DIUMUMKAN? Begini Cara Mudah Melihat Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Tanpa Ribet

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, seleksi akan diadakan di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para peserta yang mengikuti seleksi diwajibkan hadir di lokasi seleksi paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Para peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Adapun, peserta tidak diizinkan untuk mengubah jadwal atau lokasi seleksi yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.

Hal ini disebabkan karena semua peserta harus diatur dan disesuaikan dengan lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Untuk itu, bagi para peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, diperlukan kesiapan yang matang dan perhatian terhadap semua informasi terkait pelaksanaan seleksi ini. Dalam mengikuti seleksi ini, peserta harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi dan hadir sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Kepatuhan terhadap semua ketentuan ini sangat penting agar pelaksanaan seleksi dapat berjalan dengan baik dan adil bagi semua peserta.

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag

Dilansir CilacapUpdate dari laman resmi Kemenag, berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2023 di Kabupaten Cilacap Sudah Dibuka, Peluang Karir Terbaik Menanti!

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

8. Peserta dilarang:

- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

Baca Juga: Nadiem Makarim! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Banda Aceh dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan

14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

Baca Juga: HONORER CERIA! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Samarinda dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?

B. Sanksi Bagi Peserta

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR

Demikian ini informasi mengenai Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag yang akan dimulai 17 Maret 2023.***

Editor: Siyam

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler