Daftar Gaji PNS Terbaru di Kota Batam Tahun 2023, Tunjangannya Mengejutkan!

10 Maret 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

CilacapUpdate.com - Banyak orang khususnya di Kota Batam bermimpi untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentunya, salah satu alasan yang mendorongnya adalah gaji dan tunjangannya yang cukup menggiurkan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat diperoleh dalam waktu singkat.

Terdapat berbagai faktor yang memengaruhi besaran gaji seorang PNS di Kota Batam, antara lain adalah tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan, serta beberapa faktor lainnya.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai besaran gaji PNS di Kota Batam untuk golongan 3a dan golongan-golongan lainnya pada tahun 2023, simak artikel berikut ini.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai besaran gaji dan tunjangan PNS di Kota Batam, penting untuk memahami terlebih dahulu definisi dari PNS itu sendiri.

PNS adalah pegawai yang diangkat oleh negara melalui suatu proses seleksi yang ketat, dan memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. PNS juga dikenal sebagai abdi negara yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab terhadap masyarakat khususnya di Kota Batam.

Gaji dan tunjangan PNS ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan beberapa faktor, seperti pangkat atau golongan, masa kerja, serta faktor-faktor lainnya. Golongan-golongan PNS terdiri dari golongan I hingga golongan IV, dengan masing-masing golongan terbagi lagi menjadi beberapa sub-golongan.

Pada tahun 2023, gaji PNS di Kota Batam untuk golongan 3a memiliki besaran sekitar Rp 5.305.000,- per bulan. Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya yang dapat diterima oleh seorang PNS.

Golongan-golongan lainnya memiliki besaran gaji yang berbeda-beda, tergantung pada pangkat atau golongan yang dimilikinya. Gaji tertinggi di Kota Batam pada tahun 2023 diterima oleh PNS golongan IV dengan besaran sekitar Rp 12.034.000,- per bulan.

Selain gaji, seorang PNS juga dapat menerima beberapa jenis tunjangan lainnya, seperti:

- tunjangan keluarga,

- tunjangan jabatan,

- tunjangan kinerja,

- tunjangan hari raya,

- serta tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Besaran tunjangan tersebut tergantung pada faktor-faktor seperti pangkat atau golongan, masa kerja, serta faktor lainnya.

Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS di Kota Batam yang telah menikah atau memiliki tanggungan keluarga lainnya. Besaran tunjangan keluarga bervariasi tergantung pada pangkat atau golongan, serta jumlah tanggungan yang dimiliki oleh PNS tersebut.

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS di Kota Batam yang menduduki suatu jabatan tertentu. Besaran tunjangan jabatan berbeda-beda tergantung pada pangkat atau golongan, serta jenis jabatan yang dimilikinya.

Faktor yang Memengaruhi Nominal Gaji PNS

Baca Juga: Bos Besar di Karanganyar Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Dalam menentukan besaran nominal gaji seorang pegawai negeri sipil (PNS), terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Faktor-faktor ini memengaruhi gaji yang diterima oleh seorang PNS di Kota Batam dan menjadi dasar penghitungan gaji yang diatur oleh pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi seorang PNS di Kota Batam untuk memahami faktor-faktor tersebut agar dapat mengelola keuangan secara tepat dan bijaksana.

Salah satu faktor yang memengaruhi besaran nominal gaji PNS di Kota Batam adalah masa kerja. Gaji seorang PNS yang sudah senior tentu berbeda dengan gaji seorang PNS yang masih pemula. Hal ini karena tingkat pengalaman senior lebih tinggi sehingga semakin lama PNS mengabdikan diri, gajinya juga akan semakin besar.

Selain masa kerja, golongan juga menjadi faktor yang memengaruhi besaran gaji PNS di Kota Batam. Terdapat 4 golongan di penjabatan PNS, dan setiap golongan memiliki kelas yang berbeda.

Penetapan pangkat masing-masing golongan di Kota Batam ditentukan oleh tingkat pendidikan terakhir dan jenjang karier. Golongan ini akan menentukan jabatan yang ditempati serta nominal gajinya. Semakin tinggi golongan, semakin tinggi pula gajinya.

Selanjutnya, jabatan juga memengaruhi besaran gaji PNS di Kota Batam. Memiliki golongan yang sama tidak berarti besaran gajinya juga sama. Dalam satu golongan, gaji PNS akan memiliki rentang gaji tertentu.

Namun, yang membedakan gaji dalam satu golongan adalah jabatan atau posisi yang ditempati. Seorang PNS di Kota Batam yang menempati posisi yang lebih tinggi akan mendapatkan gaji yang lebih besar daripada PNS yang menempati posisi yang lebih rendah.

Selain itu, faktor tempat dinas juga memengaruhi besaran gaji PNS di Kota Batam. Wilayah tempat seorang PNS bertugas juga berpengaruh pada nominal gaji yang didapatkan. Misalnya, gaji seorang PNS yang bertugas di Jakarta tidak akan sama dengan PNS yang bertugas di Semarang. Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi daerah yang berbeda sehingga kemampuan penggajian pemerintahnya juga akan menyesuaikan.

Besaran Gaji PNS 2023

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Garut Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Ketika memasuki tahun 2023, pertanyaan tentang kenaikan gaji PNS di Kota Batam menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan. Masyarakat di Kota Batam ingin mengetahui apakah gaji PNS akan mengalami kenaikan di tahun ini.

Salah satu hal yang menjadi acuan untuk mengetahui hal ini adalah APBN 2023 dan UMP 2023 yang mengalami peningkatan. Kenaikan APBN dan UMP dipercaya akan berdampak pada kenaikan gaji PNS di Kota Batam.

Bagi masyarakat di Kota Batam yang ingin mengetahui gaji PNS 2023, berikut ini tabel gaji PNS berdasarkan golongan:

1. Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800

- Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900

- Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500

- Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

2. Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600

- Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300

- Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000

- Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000

3. Golongan III

- Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400

- Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600

- Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400

- Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000

- Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500

- Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900

- Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700

- Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200

Daftar Gaji PPPK 2023

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bogor Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Bagi sebagian orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi impian karena dianggap memiliki gaji yang tinggi dan stabilitas pekerjaan yang baik. Namun, bagi yang ingin bergabung dengan PNS sebagai guru di Kota Batam, adanya perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mungkin menjadi pertimbangan.

Namun, perlu diketahui bahwa PPPK sebenarnya sama dengan PNS. Hanya saja, ada beberapa perbedaan seperti rentang kontrak kerja, nominal gaji, dan jumlah golongan yang berbeda.

Untuk nominal gaji PPPK sendiri, terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti kualifikasi pendidikan, jenis jabatan, dan wilayah kerja. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, terdapat 18 golongan dalam sistem penggajian PPPK.

Berikut ini adalah daftar gaji PPPK 2023 di Kota Batam yang perlu diketahui:

- Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700

- Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200–Rp4.214.900

- Golongan VIII: Rp2.759.100–Rp4.393.100

- Golongan IX: Rp2.966.500–Rp4.872.000

- Golongan X: Rp3.091.900–Rp5.078.000

- Golongan XI: Rp3.222.700–Rp5.292.800

- Golongan XII: Rp3.359.000–Rp5.516.800

- Golongan XIII: Rp3.501.100–Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200–Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500–Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500–Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200–Rp6.786.500

Jenis Tunjangan yang Diterima PNS

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bandung Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, PNS di Kota Batam juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga.

Lebih jelasnya, berikut rincian jenis tunjangan yang diterima PNS di Kota Batam:

1. Tunjangan Kinerja (tukin)

Menjadi seorang karyawan di Kota Batam pasti dinilai dengan seberapa capable kamu dalam bekerja. Nah, dalam PNS juga demikian, dan kamu juga akan mendapatkan tunjangan yang disebut Tukin atau tunjangan kinerja.

Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Misalnya saja, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp46,95 juta.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

4. Tunjangan Makan

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.

Kedua yaitu Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan, pembagiannya adalah:

- Golongan I: Rp35.000

- Golongan II: Rp35.000

- Golongan III: Rp37.000

- Golongan IV: Rp41.000

5. Tunjangan Dinas

Seorang PNS di Kota Batam pasti akan mengenal istilah perjadin alias perjalanan dinas. Nah, dalam perjalanan dinas inilah seorang PNS mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan.

Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas di Kota Batam meliputi:

- Biaya penginapan

- Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal

- Uang transportasi pegawai

- Biaya representatif

- Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota

6. Tunjangan Jabatan

Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya.

Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS di Kota Batam:

- Eselon VA: Rp360.000

- Eselon IVB: Rp490.000

- Eselon IVA: Rp540.000

- Eselon IIIB: Rp980.000

- Eselon IIIA: Rp1.260.000

- Eselon IIB: Rp2.025.000

- Eselon IIA: Rp3.250.000

- Eselon IB: Rp4.375.000

- Eselon IA: Rp5.500.000

Sebagai tambahan informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia khususnya di Kota Batam mendapatkan hak istimewa berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara rutin setiap tahunnya.

Tahun 2023, PNS di Kota Batam akan menerima THR pada bulan April dan gaji ke-13 pada bulan Juli, tepat sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Namun demikian, perlu diketahui bahwa nominal gaji PNS di Kota Batam pada tahun 2023 tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sehingga besaran gaji yang diterima oleh PNS akan sama dengan tahun 2022.

Bagi PNS di Kota Batam, menerima gaji ke-13 dan THR adalah salah satu hak yang dinantikan setiap tahunnya. Gaji ke-13 biasanya diterima pada bulan Juli, sedangkan THR biasanya diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Hal ini tentunya sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk persiapan perayaan Hari Raya.

Tahun 2023, PNS di Kota Batam akan menerima THR pada bulan April dan gaji ke-13 pada bulan Juli. Waktu pemberian THR pada bulan April ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini dikarenakan adanya perubahan dalam peraturan pemberian THR yang baru diresmikan pada tahun 2021. Peraturan tersebut menyatakan bahwa THR harus diberikan sebelum Lebaran atau sebelum tanggal 1 Syawal dalam kalender Hijriyah.

Selain itu, perlu diketahui bahwa nominal gaji PNS di Kota Batam pada tahun 2023 tidak mengalami kenaikan. Meskipun begitu, PNS tetap menerima hak istimewa berupa gaji ke-13 dan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini tentunya tetap menjadi kabar yang baik bagi PNS di Kota Batam di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19.

Dalam rangka mempersiapkan diri untuk menerima gaji ke-13 dan THR pada tahun 2023, PNS di Kota Batam dapat membuat perencanaan keuangan yang matang. Hal ini dapat dilakukan dengan menyusun anggaran keuangan yang baik dan memprioritaskan pengeluaran yang penting terlebih dahulu.

PNS di Kota Batam juga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menabung atau berinvestasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan finansial di masa depan.

Dalam menjalankan tugas sebagai PNS di Kota Batam, penting untuk selalu memperhatikan etika dan integritas sebagai seorang abdi negara. Dengan melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan dapat memberikan kontribusi yang nyata untuk pembangunan negara.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Google News.***

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler