CilacapUpdate.com - Simak berikut ini kunci jawaban test PPK dan PPS pemilu 2024, lengkap dengan kunci jawaban.
Soal test PPK dan PPS terbaru 2024 digunakan resverensi belajar yang dapat membantu menyelesaikan soal agar lolos dan diterima sebagai anggota.
Soal test ini merupakan edisi terbaru dengan pembahasan pasal-pasal ambang batas partai politik dan mudah untuk dipelajari.
Dikutip dari CilacapUpdate dan berbagai sumber, berikut ini soal dan kunci jawaban test PPK dan PPS Pemilu 2024.
15 Soal dan Kunci jawaban PPK PPS.
1. Jumlah peserta pada pemilu tahun 2019 yaitu…
a. 20 Partai
b. 21 Partai
c. 22 Partai
d. 23 Partai
kunci jawaban A
2. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 222 persyaratan calon yang diusulkan parpol yaitu...
a. Perolehan kursi paling sedikit 15% dari jumlah DPR atau 25 dari suara sah secara nasional
b. Perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah DPR atau 25 dari suara sah secara nasional
c. Perolehan kursi paling sedikit 25% dari jumlah DPR atau 30 dari suara sah secara nasional
d. Perolehan kursi paling sedikit 30% dari jumlah DPR atau 35 dari suara sah secara nasional
kunci jawaban B
3. Peserta pemilihan Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitunga suara dengan ketentuan Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar
a. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi
b. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi
c. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi
d. 2,5% (dua koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
kunci jawaban C
4. Peserta pemilu tahun 2019 terdapat partai nasional dan partai local yaitu…
a. 16 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal
b. 17 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal
c. 18 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal
d. 19 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal
kunci jawaban C
5. Dalam UU Pemilu No 10 Tahun 2016 Pasal 107 terdapat 1 (satu) pemenang pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta dengan memperoleh suara lebih dari…
a. 35% (lima puluh persen) dari suara sah
b. 40% (lima puluh persen) dari suara sah
c. 45% (lima puluh persen) dari suara sah
d. 50% (lima puluh persen) dari suara sah
kunci jawaban D
6. Ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold/PT) yang dimaksud pada UU No 7 Tahun 2017 yaitu sebesar…
a. 3 %
b. 4 %
c. 5%
d. 6%
kunci jawaban A
7. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar
a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
kunci jawaban A
9. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar:
a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
kunci jawaban C
10. Peserta Pemilihan Bupati dan Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar
Baca Juga: 30 Daftar Wisata Di Bogor Terbaru Paling Hits dan Instagramable, Apa Saja?
a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
b.1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
kunci jawaban D
11. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar:
a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
kunci jawaban A
12. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar :
a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota
kunci jawaban B
Baca Juga: 15 Kunci Jawaban Asesmen Program Guru Belajar Seri Pemimpin Merdeka Belajar
13. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar.
a. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
b. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi
c. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi
d. 2,5% (dua koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi
kunci jawaban B
14. Pada pemilu serentak tahun 2019 memilih secara langsung Anggota DPR, DPRD dan DPD, dengan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, tentang ambang batas partai politik terdapat dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal…
a. Pasal 410
b. Pasal 412
c. Pasal 413
d. Pasal 414
kunci jawaban D
15. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang…
a. Badan Pengawas Pemilihan Umum;
b. Pengawas Pemilihan Umum
c. Penyelenggara Pemilihan Umum
d. Komisi Pemilihan Umum
kunci jawaban C
Demikian Soal dan Kunci jawaban PPK PPS Pemilu 2024 untuk referensi belajar.***