Petinggi ACT Bergaji Wah Diduga Selewengkan Dana Umat, Bareskrim Polri hingga PPATK Turun Tangan

5 Juli 2022, 05:59 WIB
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar membantah kabar jika Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima sekitar Rp 250 juta. /ANTARA

CilacapUpdate.com - Nama organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap atau ACT trending dua hari terakhir. ACT diduga menghadapi masalah internal hingga dugaan penyelewengan dana umat.

Terkait dugaan tersebut, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT, di antaranya dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan atau pulbaket.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meyatakan, saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Bob Tutupoly Meninggal Dunia, Ini Profil dan Lagu-lagu yang Dinyanyikannya

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi, dikutip dari Antara, Senin 4e Juli 2022.

Di pihak lain Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, ada indikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Ivan Yustiavandana menyebutkan, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.

Baca Juga: Rina Arano Bintang Dewasa yang Ditemukan Tewas di Hutan Ibaraki Jepang Pernahkah Main dengan Kakek Sugiono?

Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya,” ujar Ivan.

Ivan mengatakan analisis yang dilakukan masih berproses, sesegera mungkin hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT.

Baca Juga: Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin Malah Tidak Bisa Dilepas, Pria di Wanareja Cilacap Minta Bantuan Damkar

Terkait indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang, perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.

“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” Ivan menambahkan.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar saat dikonfirmasi pada hari yang sama menyebutkan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Hari Ini! Anime Tensei Kenja no Isekai Life Episode 2 Sub Eng Indo, Klik Link Nonton Download Streaming

“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” kata Aswin.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter, setelah diulas majalah Tempo. Hal ini memunculkan tanda pagar (tagar) yang viral di media sosial seperti “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.

ACT, oleh warganet, juga dipelesetkan menjadi "Aksi Cepat Tancep" karena setiap aksi mereka segera dibarengi dengan penancapan banyak atribut ACT di sejumlah titik lokasi bencana.

Menanggapi ramainya pemberitaan itu, ACT memberikan tanggapan yang disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime BASTARD Ankoku no Hakaishin ONA Batch Full Episode 1-13 Multi Subs Indo Di Sini

Diakui Ibnu, ACT telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dalam laporan investigasi Tempo ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu SATRU 2 Denny Caknan featuring Happy Asmara dan Terjemahan

Pada laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta.

Di jajaran pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp 150 juta, Vice Presiden Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp 50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulan.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler