PPKM untuk Wilayah Jawa dan Bali Resmi diperpanjang, Kemendagri : Daerah Terus Fokus Vaksinasi Dosis 2

25 Januari 2022, 12:16 WIB
PPKM untuk Wilayah Jawa dan Bali Resmi diperpanjang /ANTARA/Aji Styawan

CilacapUpdate.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali resmi diperpanjang. Perpanjangan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Safrizal ZA selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dalam keterangan Pers menyebutkan, Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.

Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022.

"Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022," kata dia di Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Warga Kota Pematang Siantar Terkonfirmasi Omicron saat di Cilacap, Bupati : Kontak Erat Negatif

Safrizal menjelaskan, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menurut dia menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.

Sedangkan, daerah dengan level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah.

Dalam melakukan penilaian daerah masih menggunakan indikator yang masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.

Yakni menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selanjutnya, indikatornya juga ditambahkan dengan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Baca Juga: Kemenkes RI: Dua Kasus Konfirmasi Omicron Meninggal Dunia

"Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali," ujar dia.

Kemudian, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data.

"Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Meningkat Imbas Kasus Omicron, Jokowi: Kita Semua Harus Waspadai Tren Ini

Adapun, pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

Kemudian, pemberlakuan bekerja di kantor (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non esensial yang sudah divaksin di daerah level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.

Untuk sektor esensial, maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1. Serta, kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di level 3 sampai dengan 1, dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Sudah Vaksin kedua dan ketiga diyakini mampu Bentengi dari Gejala Varian Omicron

Safrizal mengingatkan sebagian kasus terjadi di Jabodetabek oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.

"Jawa-Bali merupakan episenter COVID-19 Omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar, pemda serta jajaran forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2 untuk umum dan lansia mencapai 70 persen," kata dia.

Baca Juga: Kasus Baru Varian Omicron Kembali Bertambah, Jubir Kemenkes : Jangan Bepergian Ke Luar Negeri

Lebih lanjut, menurut dia begitu pula halnya dengan vaksinasi anak mengingat PTM sudah dilakukan 100 persen. Hal lainnya soal deteksi dapat ditingkatkan dengan tes epidemiologi versus tes screening, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik di daerah berpotensi lonjakan kasus.

"Serta penguatan surveilans di pintu masuk negara," kata dia dikutip Cilacap Update dai ANTARA. ***

 

 

Editor: Siyam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler