Mengacu WHO, Status Kebencanaan Pandemi Covid-19 Resmi diperpanjang

2 Januari 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi pandemi Covid-19 /unsplash.com/Volodymyr Hryshchenko



CilacapUpdate.com - Status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia resmi diperpanjang.

Penetapan perpanjangan status ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia per 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," begitu bunyi Keppres yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Minggu 2 Januari 2021.

Berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19, status kedaruratan pandemi Covid-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 sampai dengan sekarang sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga: Satu Tahun Satu Ungkap Kasus, BNNK Cilacap : Kita Fokus pada Pencegahan

Berdasarkan status pandemi tersebut, menurut Keppres, Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yakni:

Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR;

Baca Juga: Juara Liga 2 Indonesia, Gibran Minta Suporter Persis Solo Tidak Euforia Berlebihan

Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kemudian, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi COVID-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, menurut keppres tersebut, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Dalam keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Baca Juga: H-1 Natal, Sebanyak 1.106.018 Kendaraan Meninggalkan Wilayah Jabotabek

Dalam putusannya pada 28 Oktober 2021 disebutkan MK memutuskan UU COVID-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) hanya berlaku selama status pandemi COVID-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU COVID-19 diundangkan. Dikutip dari ANTARA. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler