Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan JMO: Lebih Cepat dan Mudah, Simak Caranya!

- 19 April 2024, 18:50 WIB
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan JMO: Lebih Cepat dan Mudah, Simak Caranya!./Dok  BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan JMO: Lebih Cepat dan Mudah, Simak Caranya!./Dok BPJS Ketenagakerjaan /

CilacapUpdate.com - Di era digital ini, mengurus berbagai keperluan menjadi lebih mudah dan praktis. Termasuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang kini bisa dilakukan lewat aplikasi JMO di HP.

JMO, singkatan dari Jamsostek Mobile, merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan berbagai layanan, termasuk kemudahan pencairan JHT.

Proses Klaim JHT yang Cepat dan Efisien

Lewat JMO, proses klaim JHT dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah hanya dalam beberapa langkah:

Baca Juga: BRI Buka Pintu Kemudahan! Pinjaman Tanpa Agunan hingga Rp 60 Juta untuk PNS dan PPPK, Ini Syaratnya!

  1. Unduh dan Daftar JMO: Pastikan Anda memiliki smartphone yang terhubung internet. Unduh aplikasi JMO di App Store atau Google Play Store. Lakukan registrasi akun dengan menggunakan data diri dan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda.

  2. Buka Menu Jaminan Hari Tua: Setelah login, pilih menu "Jaminan Hari Tua" pada halaman utama aplikasi JMO.

  3. Mulai Klaim JHT: Klik tombol "Klaim JHT" dan ikuti petunjuk yang diberikan di layar. Pastikan Anda memenuhi syarat pencairan JHT sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Lengkapkan Data dan Verifikasi: Lengkapi data diri, unggah dokumen yang diperlukan, dan lakukan verifikasi selfie sesuai instruksi. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.

  5. Pilih Rekening Penerima: Pilih rekening bank yang aktif untuk menerima dana JHT Anda.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x