"Bagi pemohon yang ingin mendaftar Layanan Kancil Ngapak bisa melalui aplikasi anangapak.com, setelah berhasil nanti tinggal download bukti pendaftaran dan langsung datang ke lokasi pelayanan sesuai jadwal", ujar Frans.
Dokumen yang wajib dibawa pemohon saat mengurus paspor yaitu KTP, KK, ijazah/akta lahir/buku nikah, paspor lama untuk permohonan penggantian. Layanan Kancil Ngapak tidak bisa untuk mengurus penggantian karena hilang, rusak, dan beda data.***