Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Grobogan: Kabupaten yang Mengejutkan dengan Penetapan Gaji!

- 25 September 2023, 10:34 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Grobogan: Kabupaten yang Mengejutkan dengan Penetapan Gaji! /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Grobogan: Kabupaten yang Mengejutkan dengan Penetapan Gaji! /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

32. UMK Kabupaten Kudus: Rp2.439.813,98


Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, telah mendapat sorotan besar belakangan ini berkat pencapaian luar biasa dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang patut diacungi jempol untuk tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengumumkan UMK sebesar Rp2.439.813,98, menjadikannya salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah.

Artikel ini akan memberikan wawasan mendalam tentang prestasi cemerlang ini dan dampak positifnya pada kehidupan pekerja serta dinamika ekonomi di daerah tersebut.


Kabupaten Kudus telah membuktikan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi lokal adalah hal yang saling mendukung.

Pencapaian mereka dalam menetapkan UMK yang tinggi harus dijadikan contoh bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.

Dengan komitmen yang kuat untuk kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Kabupaten Kudus bisa menjadi pionir dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakatnya.

33. UMK Kabupaten Semarang: Rp2.480.988,00


Kabupaten Semarang, yang terletak di Jawa Tengah, telah mencuri perhatian publik akhir-akhir ini berkat prestasi yang mengesankan dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang sangat tinggi untuk tahun 2023.

Dalam pengumuman terbarunya, pemerintah Kabupaten Semarang menetapkan UMK sebesar Rp2.480.988,00, menjadikannya salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah