Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Klaten 2023 Terbaru, Segini Ternyata Nominalnya!

- 14 September 2023, 16:08 WIB
Gaji UMR di Karawang 2023 Masih Teratas Rp 5.176.179,07, Cek Upah Minimum Daerah Lainnya di Jawa Barat/Foto Ilustrasi: Freepik.com
Gaji UMR di Karawang 2023 Masih Teratas Rp 5.176.179,07, Cek Upah Minimum Daerah Lainnya di Jawa Barat/Foto Ilustrasi: Freepik.com /

CilacapUpdate.com - Gubernur Jawa Tengah baru-baru ini mengumumkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga UMK  Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2023.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Upah minimum provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1,958,169. Upah tersebut naik sebesar 145,234 dibandingkan upah minimum tahun lalu.

Peningkatan ini memiliki dampak besar pada pekerja di Jawa Tengah, dan mari kita telaah lebih lanjut.

 

UMK Kabupaten Klaten 2023

UMK Kabupaten Klaten Jawa Tengah untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2,152,322. Angka ini menandai peningkatan yang signifikan dari pada tahun sebelumnya yaitu, sebesar Rp 2,015,623.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten/Kota Masih Berlaku, Berapa UMK Kabupaten Banjarnegara, Cek Disini Update Terbarunya!

Upah Minimum Semua Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Jawa Tengah:

Tidak hanya UMP yang mengalami kenaikan, tetapi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Keputusan ini diambil melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 tahun 2022 tentang Upah Minimum di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Untuk lebih detailnya pada tabel ini:

Perbedaan Antara Gaji UMR, UMK, dan UMP

Agar dapat memahami dampak peningkatan ini dengan lebih baik, mari kita bahas perbedaan antara beberapa istilah yang sering kali membingungkan, yaitu Gaji UMR (Gaji Regional Minimum), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMP (Upah Minimum Provinsi).

Baca Juga: Menjadi UMK Tertinggi Di Jawa Tengah, Berapa Upah Minimum Kabupaten/Kota Semarang 2023, Ini Update Terbarunya?

Gaji UMR (Gaji Regional Minimum)

Gaji UMR adalah standar minimum yang digunakan oleh pengusaha atau pemain industri untuk memberikan upah kepada pekerja.

Dalam praktiknya, gaji UMR mencakup gaji pokok bulanan dan manfaat permanen seperti uang makan, transportasi, dan manfaat kesehatan.

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

UMK adalah tingkat upah minimum yang berlaku di kabupaten atau kota tertentu dalam suatu provinsi.

Keputusan tentang UMK biasanya diambil oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati/walikota dan komisi gaji lokal.

Baca Juga: Update Terbaru UMK Karanganyar 2023: Masihkah Jadi yang Tertinggi di Solo Raya?

UMP (Upah Minimum Provinsi)

UMP adalah tingkat upah minimum yang berlaku di seluruh provinsi, mencakup semua wilayah kota maupun kabupaten di provinsi tersebut.

UMP menggantikan istilah Gaji UMR dan menjadi standar upah minimum regional yang lebih luas.

Perbedaan Antara Gaji Pokok dan Gaji UMR:

Gaji pokok adalah komponen dari Gaji UMR. Dengan kata lain, Gaji UMR terdiri dari gaji pokok tanpa subsidi atau gaji pokok ditambah dengan manfaat permanen lainnya.

Gaji pokok adalah kompensasi dasar yang diterima oleh pekerja, dan nilainya dapat berbeda-beda sesuai dengan skala gaji yang diterapkan di perusahaan atau sektor bisnis tertentu.

 

Mekanisme Penetapan Upah Minimum:

Penetapan Upah Minimum melibatkan beberapa faktor penting, termasuk kebutuhan hidup yang layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

Gubernur, sebagai Kepala Peraturan Daerah, biasanya menentukan UMP dengan mempertimbangkan rekomendasi dari komisi gaji provinsi. Pengumuman UMP biasanya dilakukan pada tanggal 1 November setiap tahun.

sedangkan pengumuman UMK menyusul dan dilakukan paling lambat pada tanggal 21 November. Upah minimum ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kendal 2023 Terbaru, Segini Ternyata Nominalnya!

Peningkatan Upah Minimum di Jawa Tengah untuk tahun 2023 memberikan harapan baru bagi pekerja di wilayah ini.

Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di provinsi ini. Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami perubahan ini dengan lebih baik.***

Editor: Siyam

Sumber: gajimu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x