Kota Salatiga Mengukir Sejarah! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbesar dalam Beberapa Tahun

- 12 September 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. Kabupaten Salatiga Mengukir Sejarah! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbesar dalam Beberapa Tahun /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. Kabupaten Salatiga Mengukir Sejarah! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbesar dalam Beberapa Tahun /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah salah satu aspek yang tak bisa diabaikan dalam dunia kerja.

Kabupaten Salatiga di Jawa Tengah, akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian yang begitu mencolok berkat UMK mereka yang mencapai nominal yang begitu mengesankan.

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah komponen penting yang sangat memengaruhi dunia kerja di Indonesia.

Baca Juga: Puncak Karier di Kabupaten Depok! Kota dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbesar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah secara resmi mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.

Dalam pengumuman ini, beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mengalami peningkatan upah, dan salah satunya adalah Kota Salatiga, ibukota provinsi ini.

Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 menjadi dasar penetapan UMK 2023 Jateng untuk 35 Kabupaten/Kota di provinsi ini.

Peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Artikel ini akan memberikan tinjauan mendalam tentang UMK 2023 Jawa Tengah dengan fokus pada kenaikan upah di Kota Salatiga serta dampaknya dalam dunia kerja.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x