WAJIB TAHU! Ini Syarat dan Ketentuan Penyaluran Bantuan Sosial PKH di Kabupaten Boyolali

- 7 Juni 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi Bansos PIP WAJIB TAHU! Ini Syarat dan Ketentuan Penyaluran Bantuan Sosial PKH di Kabupaten Boyolali
Ilustrasi Bansos PIP WAJIB TAHU! Ini Syarat dan Ketentuan Penyaluran Bantuan Sosial PKH di Kabupaten Boyolali /Dok. Kemdikbud/

Pertama, NIK harus terdaftar dalam e-KTP, Kartu Keluarga (KK) online, dan data terpadu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kedua, NIK tersebut harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketiga, Syarat lainnya adalah penerima tidak boleh menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri aktif, atau pensiunan.

Keempat, keluarga penerima tidak boleh termasuk dalam kategori keluarga sejahtera, yang berarti mereka harus berada dalam kondisi miskin atau rentan miskin di Kabupaten Boyolali. Hal ini menjadi pertimbangan penting untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran.

Selain itu, penerima bantuan harus memenuhi komponen-komponen tertentu, terutama komponen anak sekolah yang sesuai dengan data Dapodik dan EMIS.

Ini menunjukkan bahwa program PKH memiliki fokus yang kuat pada pendidikan anak-anak, dengan harapan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi keluarga penerima manfaat.

Salah satu persyaratan lainnya adalah penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini penting sebagai bukti keikutsertaan dalam program PKH dan menjadi alat verifikasi dalam proses penyaluran bantuan.

Selain itu, penerima juga harus termasuk dalam kuota penambahan penerima bansos yang ditetapkan oleh pemerintah. Terakhir, penerima tidak boleh menjadi pegawai swasta dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) atau menjadi pendamping sosial di Kementerian Sosial.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, penerima di Kabupaten Boyolali dapat menerima bantuan sosial PKH pada Tahap 2.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x