Bupati Purbalingga Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik hingga Liburan

- 20 April 2023, 10:19 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas
Ilustrasi kendaraan dinas /Diskominfo Kota Bandung

CilacapUpdate.com - Sejumlah Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Purbalingga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur ataupun kepentingan lain diluar kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023.

Larangan ini tertuang dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 030/6424 tanggal 5 April 2023.

SE tersebut diatas mengacu pada surat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca Juga: Wisata Benteng Pendhem Cilacap: Melestarikan Sejarah Bekas Markas Pertahanan Tentara Belanda

Dikutip dari laman purbalingga.co.id diperoleh informasi bahwa bupati purbalingga melarang keras bagi siapa saja baik ASN ataupun yang lain yang di fasilitasi kendaraan dinas dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas.

Kendaraan dinas hnya diperbolehkan untuk keperluan dinas ataupun kepentingan pemerintah/negara.

Jika ada yang melanggar dengan ketentuan tersebut maka siapapun yang melanggar akan dikenakan dikenakan sanksi disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Pastikan Tidak Ada Larangan, Bupati Banyumas Izinkan Muhamadiyah Shalat Id di Alun-alun

Oleh karena itu bupati purbalingga melarang keras kepada semua ASN dan semua yang B mendapatkan fasilitas kendaraan dinas agar menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan. Harapannya adalah agar tertib dan amanah dalam menjalankan aturan regulasi yang berlaku.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x