Kesempatan Emas Warga Jateng! Daftar Jadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Raih Pengalaman Berharga

- 12 April 2023, 20:23 WIB
Kesempatan Emas Warga Jateng! Daftar Jadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Raih Pengalaman Berharga/Tangkapan Layar/jateng.bawaslu.go.id
Kesempatan Emas Warga Jateng! Daftar Jadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Raih Pengalaman Berharga/Tangkapan Layar/jateng.bawaslu.go.id /

CilacapUpdate.com - Dalam upaya pembentukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan pengumuman untuk membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Bawaslu Nomor 1378.06.1/HK.01.01/K1/03/2023 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kesempatan ini sangat terbuka lebar bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: LSI Rilis Data Terbaru: Elektabilitas Gubernur Jawa Tengah Terjun Bebas Setelah Tolak Tim Israel

Diharapkan calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang mendaftar dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan Pendaftaran

Dilansir CilacapUpdate dari laman resmi jateng.bawaslu.go.id, berikut ketentuan pendaftarannya:

- Persyaratan Calon

- Warga Negara Indonesia;

- Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);

- Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

Baca Juga: 5 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Ini Bukan Hanya Kaya Budaya, Tapi Juga Banyak Wanita Cantiknya

- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

Mengajukan Surat Lamaran

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan:

- Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah;

- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

- Daftar Riwayat Hidup (DRH);

- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Menjelang Hari Raya di Jawa Tengah yang Wajib Dikunjungi

- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,

- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;

- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Ketentuan Lain

- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

- Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui lamanhttps://www.bawaslu.go.id/ atau https://jateng.bawaslu.go.id/ ;

Pengiriman Dokumen Pendaftaran

- melalui pos kilat khususke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 76423074 (diterima paling lambat saat batas waktu penerimaan pendaftaran tanggal 3 Mei 2023);

- secara langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 76423074 atau Sekretariat Tim Seleksi Gedung UTC Lantai 2 Nomor 5, Kelud Raya Nomor 2, Semarang;

Baca Juga: UMKM Jawa Tengah Merapat! KUR Bank Jateng 2023 Sudah Dibuka, Ajukan Pinjaman Mulai dari 10, 50, dan Rp500 Juta

- Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;

- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 April s.d 3 Mei 2023 pukul 08.00 – 16.00 WIB (hari kerja – Senin s.d Jumat);

Demikian ini Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, semoga membantu.***

Editor: Siyam

Sumber: jateng.bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x