Dalam kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada para guru yang telah bersertifikasi dan telah berdedikasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. .
Semoga pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi pada tahun 2023 di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah dapat menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Bagi yang sudah lulus PPG dan telah mendapat sertifikat, guru harus melengkapi syarat apa saja yang harus disiapkan. Adapun data yang dibutuhkan bagi guru agar mendapat tunjangan profesi guru Permendikbud No 4 Tahun 2022 meliputi:
- Memiliki sertifikat pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional;
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;