CilacapUpdate.com - Desa-desa di Kecamatan Jati Kabupaten Kudus telah menerima alokasi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana desa Kecamatan Jati Kabupaten Kudus ini telah ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, dan bisa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Desa, realisasi penyaluran dana desa yang merupakan dukungan pemerintah untuk memajukan desa di seluruh Indonesia, khususnya Kecamatan Jati di Kabupaten Kudus sudah terlaksana.
Melalui dana desa ini , diharapkan pemerintah desa di Kecamatan Jati Kabupaten Kudus bisa mengatasi masalah sosial dan ekonomi, serta memajukan desa mereka.
Masyarakat desa di Kecamatan Jati Kabupaten Kudus juga diharapkan bisa merasakan manfaat dari pembangunan dan pemerintahan yang lebih baik. Berikut ini adalah alokasi dana desa di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus :
1. Jetiskapuan
- Pagu Anggaran : Rp. 940.191.000
- Total Penyaluran Ke RKD : Rp. 940.191.000
- Presentase Total Penyaluran : 100,00 %
- BLT Desa : Rp. 378.000.000
2. Tanjungkarang