UMR atau UMK Kabupaten Sukoharjo 2023 Terbaru Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, Jadi Berapa?

- 7 Desember 2022, 08:21 WIB
Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023
Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023 /Tangkapan Layar/Indonesiabaik

Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023

Melansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membagikan formola dalam perhitungan upah minimun sebagai berikut.

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Keterangan:

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan di tetapkan tahun 2023.

UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

Jika nominal UMR/UMK Jawa Tengah khusnya Kabupaten Sukoharjo saat ini, Rp1.998.153 dan UMP yang telah di tetapkan untuk 2023 mengalami kenaikan 8,01 maka UMR/UMK Sukoharjo menjadi Rp.2.158.205

Baca Juga: Warga Kendal Wajib Tau! Ini Nominal UMK atau UMR Tahun Depan Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x