Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023
Melansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membagikan formola dalam perhitungan upah minimun sebagai berikut.
UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan di tetapkan tahun 2023.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.
Berikut ini bocoran besaran UMK/UMR di 35 daerah Jawa Tengah yang sebelum 2023 atau sebelum naik 8,01 persen.