Lindungi Hasil Panen Petani dengan AUTP! Begini Cara Daftar Asuransi Usaha Tani Padi!

27 Februari 2024, 05:42 WIB
Ilustrasi Gagal Panen : Lindungi Hasil Panen Petani dengan AUTP! Begini Cara Daftarnya!./Dok Cilacap Update /

CilacapUpdate.com - Berikut adalah Panduan Praktis Mendapatkan Bantuan Sosial Ganti Rugi untuk Petani: Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Petani sering menghadapi risiko gagal panen akibat perubahan iklim dan berbagai bencana alam seperti banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman.

Untuk memberikan perlindungan kepada para petani, Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Panduan ini memberikan informasi langkah-langkah untuk mendapatkan bantuan sosial ganti rugi melalui AUTP.

Keunggulan Program AUTP

Pentingnya AUTP tergambar dari laporan BNPB bahwa 968,66 hektar lahan sawah di Banten mengalami gagal panen pada Desember 2022 hingga Maret 2023.

AUTP hadir sebagai langkah pemerintah dalam melindungi petani dari risiko kerugian akibat faktor eksternal.

Baca Juga: Bansos Rp 1,4 Juta Cair Hari Ini 26 Februari 2024! KPM Siap-siap Saldo KKS Bertambah Tanpa Notifikasi

Manfaat dan Mekanisme Program AUTP

  1. Perlindungan dari Risiko Gagal Panen: AUTP melindungi petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama. Hal ini memungkinkan petani untuk fokus pada usaha tani tanpa khawatir kehilangan hasil panen.

  2. Ganti Rugi Usaha: Petani yang bergabung dengan AUTP dan membayar premi akan menerima ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar per musim tanam. Dana ini menjadi modal penting untuk memulai kembali usaha pertanian setelah gagal panen.

  3. Subsidi Premi: Pemerintah memberikan subsidi 80 persen untuk pembayaran premi AUTP, menjadikannya terjangkau bagi petani. Subsidi ini diharapkan mendorong partisipasi lebih banyak petani dalam program ini.

Langkah-langkah mengajukan bantuan sosial ganti rugi

  1. Mendaftar sebagai Peserta AUTP: Petani dapat mendaftar melalui Dinas Pertanian setempat dengan proses pendaftaran yang mudah.

  2. Pembayaran Premi: Petani diwajibkan membayar premi AUTP sebesar Rp 36.000 per hektar per musim tanam, dengan subsidi 80 persen dari pemerintah.

  3. Klaim Ganti Rugi: Jika terjadi gagal panen yang dicakup oleh AUTP, petani dapat mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar.

Baca Juga: 3 Bansos Senilai Rp 900 Ribu Cair Awal Maret 2024, KPM Siap-Siap, Begini Cara Cek Penerimanya

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya telah menekankan pentingnya antisipasi perubahan iklim bagi petani. AUTP dianggap sebagai langkah antisipatif dan diimbau untuk diikuti guna mendapatkan perlindungan.

Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan, Indah Megahwati, menambahkan bahwa AUTP memberikan manfaat besar dengan biaya terjangkau.

Petani diharapkan memanfaatkan program ini untuk meredakan dampak gagal panen dan melanjutkan usaha pertanian.

Dalam situasi cuaca yang tidak pasti, AUTP menjadi solusi efektif untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Semua petani di Indonesia didorong untuk mengikuti program ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian, yang pada gilirannya dapat meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani Indonesia.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler