Banyumas Kilat! UMK Jawa Tengah 2024 Naik Drastis, Semarang Kokoh Diatas, Kotamu Posisi Berapa?

5 Desember 2023, 01:30 WIB
Ilustrasi Banyumas Kilat! UMK Jawa Tengah 2024 Naik Drastis, Semarang Kokoh Diatas, Kotamu Posisi Berapa?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 untuk wilayah Jawa Tengah.

Fokus kita kali ini adalah pada empat wilayah di eks Karesidenan Banyumas, yaitu Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga.

Penting untuk dicatat bahwa Kabupaten Cilacap menonjol sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp2.479.106, sementara Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah.

Baca Juga: UMK Kota Banjar Terendah Di Jawa Barat 2024, Berapak pah Minimum Kabupaten/Kota Di Kabupaten Majalengka ?

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 menjadi dasar penetapan kenaikkan UMK 2024 ini.

Dalam kebijakan ini, Nana Sudjana menegaskan bahwa UMK 2024 berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah melindungi pekerja dengan masa kerja singkat agar tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.

Berikut adalah rincian UMK 2024 untuk wilayah eks Karesidenan Banyumas:

Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005


Selain itu, daftar lengkap UMK 2024 Provinsi Jawa Tengah juga telah diumumkan, mencakup kota dan kabupaten-kabupaten di seluruh wilayah.

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2024 Naik! Berapa Ipah Minimum Kabupaten/Kota Purwakarta ?

Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Tengah:

1. Kota Semarang : Rp3.243.969

2. Kota Surakarta : Rp2.269.070

3. Kota Salatiga : Rp2.378.951

4. Kota Pekalongan : Rp2.389.801

5. Kota Tegal : Rp2.231.628

6. Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106tegal

7. Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690

8. Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571

9. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005

10. Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947

11. Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641

12. Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175

13. Kabupaten Magelang : Rp2.316.890

14. Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327

15. Kabupaten Klaten : Rp2.244.012

16. Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482

17. Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500

18. Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366

19. Kabupaten Sragen : Rp2.049.000

20. Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516

21. Kabupaten Blora : Rp2.101.813

22. Kabupaten Rembang : Rp2.099.689

23. Kabupaten Pati : Rp2.190.000

24. Kabupaten Kudus : Rp2.516.888

25. Kabupaten Jepara : Rp2.450.915

26. Kabupaten Demak : Rp2.761.236

27. Kabupaten Semarang : Rp2.582.287

28. Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573

30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702

31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886

32. Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000

33. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161

34. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100

35. Kota Magelang : Rp 2.142.000.

Penetapan UMK 2024 ini mencerminkan komitmen Pj Gubernur Jawa Tengah dalam menjaga kesejahteraan pekerja.

Meskipun fokus utama adalah pada wilayah eks Karesidenan Banyumas, informasi ini memberikan gambaran menyeluruh tentang standar upah di seluruh provinsi.

Dengan demikian, pekerja dan perusahaan di Jawa Tengah diharapkan dapat memahami dan mengikuti ketentuan UMK 2024 ini guna menciptakan lingkungan kerja yang adil dan seimbang.

Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini juga dapat mencegah potensi sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi standar upah yang telah ditetapkan.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler