Semarang Memimpin! Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah 2024 Naik Signifikan, Kotamu Berapa?

5 Desember 2023, 00:00 WIB
Ilustrasi Semarang Memimpin! Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah 2024 Naik Signifikan, Kotamu Berapa?/Tangkapan Layar/pixabay /

CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) baru-baru ini mengumumkan keputusan resmi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.

Keputusan ini, yang diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menetapkan kenaikan UMK 2024 dibanding tahun sebelumnya.

Dalam keputusan tersebut, terungkap bahwa nominal UMK Jateng 2024 bervariasi, dengan yang tertinggi mencapai Rp3,2 juta dan yang terendah sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: UMK Kota Banjar Terendah Di Jawa Barat 2024, Berapak pah Minimum Kabupaten/Kota Di Kabupaten Majalengka ?

Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK Jateng 2024 memperhatikan berbagai faktor, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.

Penentuan nilai alfa (α) didasarkan pada pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Keputusan ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dengan tujuan mencegah pembayaran upah di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur skala upah.

Berikut adalah daftar lengkap UMK Jateng 2024 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, mulai dari nominal terendah hingga tertinggi:

Baca Juga: Indramayu Hebat! UMK Kabupaten Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar

1. Kota Semarang : Rp3.243.969

2. Kota Surakarta : Rp2.269.070

3. Kota Salatiga : Rp2.378.951

4. Kota Pekalongan : Rp2.389.801

5. Kota Tegal : Rp2.231.628

6. Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106

7. Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690

8. Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571

9. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005

10. Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947

11. Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641

12. Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175

13. Kabupaten Magelang : Rp2.316.890

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2024 Meroket! Daftar Upah Minum Kabupaten/Kota Di Jabar, Kabupaten Sumedang Posisi Berapa ?

14. Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327

15. Kabupaten Klaten : Rp2.244.012

16. Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482

17. Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500

18. Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366

19. Kabupaten Sragen : Rp2.049.000

20. Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516

21. Kabupaten Blora : Rp2.101.813

22. Kabupaten Rembang : Rp2.099.689

23. Kabupaten Pati : Rp2.190.000

24. Kabupaten Kudus : Rp2.516.888

25. Kabupaten Jepara : Rp2.450.915

26. Kabupaten Demak : Rp2.761.236

27. Kabupaten Semarang : Rp2.582.287

28. Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690

29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573

30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702

31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886

32. Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000

33. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161

34. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100

35. Kota Magelang : Rp 2.142.000. 

Dalam artikel ini, kita akan menggali dampak kenaikan UMK, melakukan perbandingan dengan tahun sebelumnya, dan menganalisis implikasi dari nilai terendah hingga tertinggi.

Mari kita telaah bersama untuk memahami dinamika perubahan Upah Minimum di Jawa Tengah dan bagaimana hal ini memengaruhi berbagai sektor di wilayah tersebut.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler