CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) baru-baru ini mengumumkan keputusan resmi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.
Keputusan ini, yang diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menetapkan kenaikan UMK 2024 dibanding tahun sebelumnya.
Dalam keputusan tersebut, terungkap bahwa nominal UMK Jateng 2024 bervariasi, dengan yang tertinggi mencapai Rp3,2 juta dan yang terendah sebesar Rp2 juta.
Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK Jateng 2024 memperhatikan berbagai faktor, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.
Penentuan nilai alfa (α) didasarkan pada pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Keputusan ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dengan tujuan mencegah pembayaran upah di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur skala upah.
Berikut adalah daftar lengkap UMK Jateng 2024 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, mulai dari nominal terendah hingga tertinggi:
Baca Juga: Indramayu Hebat! UMK Kabupaten Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar
1. Kota Semarang : Rp3.243.969
2. Kota Surakarta : Rp2.269.070
3. Kota Salatiga : Rp2.378.951
4. Kota Pekalongan : Rp2.389.801
5. Kota Tegal : Rp2.231.628
6. Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106
7. Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690
8. Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571
9. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005
10. Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947
11. Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641
12. Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175
13. Kabupaten Magelang : Rp2.316.890
14. Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327
15. Kabupaten Klaten : Rp2.244.012
16. Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482
17. Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500
18. Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366
19. Kabupaten Sragen : Rp2.049.000
20. Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516
21. Kabupaten Blora : Rp2.101.813
22. Kabupaten Rembang : Rp2.099.689
23. Kabupaten Pati : Rp2.190.000
24. Kabupaten Kudus : Rp2.516.888
25. Kabupaten Jepara : Rp2.450.915
26. Kabupaten Demak : Rp2.761.236
27. Kabupaten Semarang : Rp2.582.287
28. Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690
29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573
30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702
31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886
32. Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000
33. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
34. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
35. Kota Magelang : Rp 2.142.000.
Dalam artikel ini, kita akan menggali dampak kenaikan UMK, melakukan perbandingan dengan tahun sebelumnya, dan menganalisis implikasi dari nilai terendah hingga tertinggi.
Mari kita telaah bersama untuk memahami dinamika perubahan Upah Minimum di Jawa Tengah dan bagaimana hal ini memengaruhi berbagai sektor di wilayah tersebut.***