Rakor Timpora di Purbalingga: WNA Terbukti Melanggar Aturan Akan Langsung Dideportasi Kantor Imigrasi Cilacap

25 Agustus 2022, 17:57 WIB
Kantor Imigrasi Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Purbalingga tahun 2022 di Hotel Braling, Kamis 25 Agustus 2022. /Kantor Imigrasi Cilacap

CilacapUpdate.com - Kantor Imigrasi Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Purbalingga tahun 2022 di Hotel Braling, Kamis 25 Agustus 2022.

Rapat Koordinasi Timpora tersebut melibatkan instansi Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI serta Kejaksaan dan Pengadilan di Kabupaten Purbalingga dalam pengawasan orang asing.

Rapat koordinasi Timpora dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar.

Baca Juga: Bukan Portal Judi, Ini Perusahaan yang Jadi Sponsor PSIS dan Bikin Laskar Mahesa Jenar Dilaporkan ke Bareskrim

"Pemerintah terus berupaya dan mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia melalui perbaikan sistem kemudahan berusaha," ujar Wisnu.

Wisnu menjelaskan, berbagai promosi gencar dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata yang sempat mati suri karena Pandemi Covid-19. Hal tersebut juga, diyakini akan kembali meningkatkan pergerakan orang asing yang ada di Indonesia. 

Adapun prinsip hubungan kerja di lingkungan Timpora didasarkan atas prinsip kebersamaan, keterpaduaan, keterbukaan dan kemitraan.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Buka Layanan Paspor di Purbalingga Saat Akhir Pekan, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Timpora yang merupakan suatu wadah bagi instansi terkait untuk saling bertukar informasi yang kemudian dapat diolah dan dieksekusi dengan baik dan benar akan tercapai tegaknya kedaulatan negara sesuai dasar-dasar negara yang ada.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menyampaikan Rapat Koordinasi Timpora ini dilakukan untuk mengevaluasi terkait pengawasan orang asing yang berada di Kabupaten Purbalingga.

Dan juga membenahi setiap masalah, serta bersama mencari pemecahan masalahnya guna tegaknya penegakan hukum terlebih disini kepada orang asing yang berada di Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Semangat Kemerdekaan RI ke 77, Kantor UPT Kemenkumham di Cilacap Ini Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Hadirnya Timpora ini, Yoga mengatakan, nantinya bakal memberikan informasi, tidak hanya dugaan WNA ilegal, tetapi aktivitas WNA selama tinggal di Purbalingga.

"Misalnya dia (WNA) kuliah di Unsoed, tapi tiba-tiba malah buka usaha, itu salah karena kalau usaha itu ada izin dan sebagainya," kata dia.

Yoga menegaskan bakal langsung mendeportasi WNA yang kedapatan melanggar aturan atau tidak sesuai dengan tujuan awal saat akan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Diikuti 28 Klub dan 3 Grup, Ini Calon Lawan PSCS Cilacap di Liga 2 2022 Termasuk Kesiapan Tim di Laga Perdana

"Pertama kita akan deportasi dulu, karena sebelum masuk orang-orang itu sudah dikasih tahu semua aturannya. Kalau melakukan kasus pidana di Indonesia, dia harus jalani dulu pidananya, setelah selesai baru dideportasi," tutup dia.***

 
Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler