Dalam hal pemberian koin atau bonus oleh penyedia aplikasi kepada pengguna, kiai menjelaskan bahwa status hukumnya tergantung pada kondisi pemberiannya. Jika koin diberikan sebagai bonus dalam akad ju’alah (sayembara) atau sebagai hibah dan tidak ada ketetapan yang mempersyaratkan, maka status pemberian tersebut adalah halal.
Namun, kiai juga menekankan bahwa pengguna harus memastikan aplikasi yang digunakan tidak menyajikan fitur-fitur yang dilarang oleh syariat, seperti tampilan pornografi, ajakan berjudi, atau transaksi yang tidak diketahui.
Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa mendapatkan uang dari aplikasi game online dapat dianggap halal selama pengguna tetap menjalankan kewajiban agama, tidak terlalu terfokus pada permainan hingga melupakan shalat, dan memastikan aplikasi yang digunakan tidak melibatkan unsur-unsur yang dilarang oleh syariat. Wallahu a'lam bi al-shawab.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman lebih tentang keabsahan uang dari aplikasi game online menurut pandangan Islam. ***