Hukum Uang dari Game Online menurut Perspektif Islam: Ini Penjelasan Peneliti Aswaja NU!

- 2 Februari 2024, 10:40 WIB
Hukum Uang dari Game Online menurut Perspektif Islam: Ini Penjelasan Lengkap Ulama!/Dok Game Online
Hukum Uang dari Game Online menurut Perspektif Islam: Ini Penjelasan Lengkap Ulama!/Dok Game Online /

 

CilacapUpdate.com - Tahukah Anda bahwa fenomena aplikasi game online penghasil uang kini sedang populer? Banyak yang bertanya-tanya, apakah mendapatkan uang dari hasil bermain game online itu halal menurut pandangan Islam?

Dalam sebuah diskusi tanya jawab, seseorang bertanya kepada seorang kiai atau Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim, tentang kehalalan mendapatkan uang dari aplikasi game online.

Pertanyaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari mengundang teman bermain game, mengisi survei, hingga cara-cara mencurangi lawan untuk mendapatkan koin lebih cepat.

Menurut jawaban kiai tersebut, hukum asal dari akad muamalah, termasuk aplikasi game online, adalah boleh, selama tidak ada unsur yang diharamkan di dalamnya.

Namun, penting untuk memperhatikan agar aplikasi tersebut tidak menjadi alat malahi, yang dapat melalaikan penggunanya dari berdzikir kepada Allah.

Dalam konteks permainan atau gim daring (game online), hukum asalnya adalah boleh, asalkan tidak melibatkan unsur keharaman atau alat malahi. Alat malahi adalah alat yang ditujukan semata untuk bersenda-gurau dan dapat melalaikan penggunanya dari berdzikir kepada Allah.

Baca Juga: Tembus Pasar Ekspor, Penjual Sepatu Asal Bogor Diberi Penghargaan dari Shopee Super Awards 2023

Sebagai gambaran, jika pengguna aplikasi game online terlalu terfokus pada permainan hingga melalaikan kewajiban shalat, maka aplikasi tersebut dapat dianggap sebagai alat malahi. Oleh karena itu, kiai menekankan pentingnya menjaga kewajiban shalat dan tidak terlalu terlena oleh permainan.

Penting untuk dipahami bahwa fisik aplikasi game online dapat dianggap sebagai alat mubah (diperbolehkan), selama tidak melibatkan hal-hal yang dilarang oleh syariat, seperti menyajikan konten pornografi, mengajak berjudi, atau bertransaksi yang tidak jelas.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x