- Surat keterangan berhenti bekerja/Paklaring.
- KK asli dan fotokopi.
- Fotokopi KTP/Paspor.
- Kartu BPJS asli dan fotokopi.
- Buku tabungan.
- Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 (4 lembar).
- Email dari HRD jika diperlukan.
- Surat keterangan pengunduran diri.
- NPWP jika klaim lebih dari Rp50 juta.
- Jika PHK, sertakan akta penetapan dari PHI.
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO di Ponsel
Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO di ponsel Anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO dan daftar akun jika belum memiliki.
- Pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’ di menu utama.
- Tekan tombol untuk memulai klaim.
- Pastikan Anda memenuhi syarat pencairan. Jika ya, akan muncul tanda centang hijau.
- Pilih alasan klaim dan lanjutkan.
- Periksa kembali data Anda sebelum melanjutkan.
- Ambil selfie sesuai petunjuk di layar.
- Isi NPWP dan nomor rekening yang aktif jika diminta.
- Setelah yakin data benar, konfirmasi untuk diproses.
- Selamat, klaim JHT Anda sudah diproses. Anda dapat memantau status klaim di ‘Tracking Klaim’.
Dengan proses yang mudah ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses dana JHT mereka melalui aplikasi JMO dan mencairkannya secara cepat dan efisien.
Itulah cara praktis untuk mencairkan atau mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO di ponsel Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda untuk memanfaatkan hak-hak Anda sebagai peserta BPJS dengan lebih efisien.***