CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi pilar penting dalam menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta.
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melangkah ke proses pencairan dana, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, bergantung pada persentase pencairan yang diinginkan, seperti berikut:
1. Pencairan 10%:
- Fotokopi KTP/Paspor.
- KK asli dan fotokopi.
- Buku tabungan.
- NPWP jika klaim melebihi Rp50 juta.
- Terdaftar minimal 10 tahun.
- Masih bekerja di perusahaan.
- Surat keterangan aktif bekerja.
- Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek.
2. Pencairan 30%:
- Persyaratan sama dengan 10%.
- Ditambah dokumen perumahan.
3. Pencairan 100%: