5 Menit Cair! Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah Lewat HP dengan JMO

- 22 Maret 2024, 07:38 WIB
5 Menit Cair! Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah Lewat HP dengan JMO
5 Menit Cair! Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah Lewat HP dengan JMO /JMO

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi pilar penting dalam menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta.

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melangkah ke proses pencairan dana, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, bergantung pada persentase pencairan yang diinginkan, seperti berikut:

1. Pencairan 10%:

- Fotokopi KTP/Paspor.
- KK asli dan fotokopi.
- Buku tabungan.
- NPWP jika klaim melebihi Rp50 juta.
- Terdaftar minimal 10 tahun.
- Masih bekerja di perusahaan.
- Surat keterangan aktif bekerja.
- Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek.

2. Pencairan 30%:

- Persyaratan sama dengan 10%.
- Ditambah dokumen perumahan.

3. Pencairan 100%:

- Surat keterangan berhenti bekerja/Paklaring.
- KK asli dan fotokopi.
- Fotokopi KTP/Paspor.
- Kartu BPJS asli dan fotokopi.
- Buku tabungan.
- Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 (4 lembar).
- Email dari HRD jika diperlukan.
- Surat keterangan pengunduran diri.
- NPWP jika klaim lebih dari Rp50 juta.
- Jika PHK, sertakan akta penetapan dari PHI.

Baca Juga: Satu Minggu Tak Ditemukan, Pencarian 10 ABK Kilat Maju Jaya 7 yang Hilang di Samudra Hindia Dihentikan

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO di Ponsel

Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO di ponsel Anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:

- Buka aplikasi JMO dan daftar akun jika belum memiliki.
- Pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’ di menu utama.
- Tekan tombol untuk memulai klaim.
- Pastikan Anda memenuhi syarat pencairan. Jika ya, akan muncul tanda centang hijau.
- Pilih alasan klaim dan lanjutkan.
- Periksa kembali data Anda sebelum melanjutkan.
- Ambil selfie sesuai petunjuk di layar.
- Isi NPWP dan nomor rekening yang aktif jika diminta.
- Setelah yakin data benar, konfirmasi untuk diproses.
- Selamat, klaim JHT Anda sudah diproses. Anda dapat memantau status klaim di ‘Tracking Klaim’.

Dengan proses yang mudah ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses dana JHT mereka melalui aplikasi JMO dan mencairkannya secara cepat dan efisien.

Itulah cara praktis untuk mencairkan atau mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO di ponsel Anda.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda untuk memanfaatkan hak-hak Anda sebagai peserta BPJS dengan lebih efisien.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x