Perpanjang Paspor di M-Paspor Hemat Waktu dan Tenaga, Begini Caranya!

- 4 April 2024, 14:14 WIB
Perpanjang Paspor di M-Paspor Hemat Waktu dan Tenaga, Begini Caranya!
Perpanjang Paspor di M-Paspor Hemat Waktu dan Tenaga, Begini Caranya! /Google Play

CilacapUpdate.com - Memperpanjang paspor menjadi langkah penting bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tanpanya, proses imigrasi di negara tujuan bisa menjadi sulit. Berbeda dengan KTP, paspor memiliki batas masa berlaku dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Pada tahun 2024, proses perpanjangan paspor secara online dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor. Sebelumnya, penting untuk memahami syarat dan biaya yang berlaku.

Syarat Perpanjangan Paspor 2024

Untuk memperpanjang paspor, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan:

  1. Jika paspor diterbitkan tahun 2009 ke atas, dibutuhkan KTP Elektronik dan paspor lama.
  2. Jika paspor diterbitkan sebelum tahun 2009, dibutuhkan KTP Elektronik. Jika tidak memiliki KTP-El, bisa diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat, serta Kartu Keluarga, akta kelahiran/perkawinan, dan fotokopi ijazah.

Baca Juga: Mau Gowes Makin Seru? Download 4 Aplikasi Bersepeda Terbaik Ini!

Cara Perpanjang Paspor di Aplikasi M-Paspor

Setelah memenuhi syarat, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store.
  2. Buat akun di M-Paspor dan isi data diri sesuai dokumen asli.
  3. Pilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda.
  4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan.
  5. Dapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR.
  6. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  7. Lakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari.
  8. Lakukan pembayaran sesuai kategori paspor.
  9. Tunggu paspor baru jadi, biasanya memakan waktu 3-4 hari kerja.
  10. Kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor baru.

Biaya Perpanjangan Paspor

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x