Syarat membuat NPWP cukup mudah, yaitu:
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi WNA
- Surat keterangan usaha bagi yang menjalankan usaha
- Surat pernyataan terpisah bagi wanita kawin yang ingin NPWP terpisah
Ingin Tahu Lebih Banyak? bisa buka Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan: https://jdih.esdm.go.id/peraturan
atau untuk Penjelasan Lengkap Cara Membuat NPWP bisa buka laman ereg.pajak.go.id, berikut syarat dan Ketentuan NPWP: https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/cara-membuat-npwp-pribadi.
Yuk, Segera Buat NPWP dan Rasakan Kemudahannya! Jangan lupa, NPWP bukan hanya kewajiban, tapi juga hakmu sebagai warga negara yang taat pajak!.***