BPNT Total Rp1.200.000 2024 Cair Sekarang, Segera Cekbansos Lewat HP Disini!

- 25 Januari 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi Bansos : Bantuan Pangan Total Rp1.200.000 Non Tunai 2024 Cair Sekarang, Segera Cekbansos Data Penerima BPNT Terbaru/Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi Bansos : Bantuan Pangan Total Rp1.200.000 Non Tunai 2024 Cair Sekarang, Segera Cekbansos Data Penerima BPNT Terbaru/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

Oleh karena itu, diharapkan para penerima manfaat dapat mempersiapkan diri untuk menerima bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Proses penyaluran BPNT tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah membagi wilayah pencairan menjadi tiga, yakni Wilayah 1, Wilayah 2, dan Wilayah 3.

Pembagian ini dilakukan untuk mempermudah pengelolaan dan memastikan bahwa bantuan dapat tersalurkan dengan baik.

Wilayah 1 meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.

Wilayah 2 mencakup DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, NTT, dan NTB. Sementara Wilayah 3 mencakup Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Bagi KPM yang ingin melakukan pencairan BPNT, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus dibawa.

Dokumen-dokumen tersebut mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Undangan Pencairan BLT El Nino, dan Kartu Keluarga.

Keberadaan dokumen ini menjadi persyaratan utama untuk memastikan bahwa bantuan dapat diterima dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Untuk memastikan bahwa KPM sudah masuk dalam daftar penerima manfaat BPNT 2024, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bantuan 3.000.000 Cair Modal KTP, Cek Cara Daftar Bansos Online Menggunakan Hp Tanpa Harus Ke Kantor Terbaru 2024

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x