Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3 Persen, Periksa Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR di BRI

- 15 Januari 2024, 16:10 WIB
Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3 Persen, Periksa Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR di BRI/Dok BRI
Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3 Persen, Periksa Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR di BRI/Dok BRI /

CilacapUpdate.com - Kabar positif bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah telah menurunkan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro menjadi 3%. Mari simak syarat-syarat untuk mendapatkan KUR dengan bunga yang rendah ini.

Penurunan bunga KUR Super Mikro menjadi 3% bertujuan untuk mengatasi risiko stagflasi dan sebagai bentuk dukungan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, bunga yang rendah ini juga bertujuan membantu ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan penurunan tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait Evaluasi Program KUR Tahun Anggaran 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023 pada tahun 2022.

“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi.

Menko Perekonomian menambahkan bahwa kebijakan bunga KUR Super Mikro 3% diperlukan untuk mengoptimalkan penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak memberatkan kemampuan fiskal pemerintah.

Airlangga menyatakan bahwa KUR, di tengah ketidakpastian global saat ini, terus menunjukkan kinerja impresif dan mampu menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional. KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen, dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01 persen.

“Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur,” ujar Menko Perekonomian.

Tidak hanya penurunan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3%, pemerintah juga melakukan penyesuaian lain, antara lain mengembalikan beberapa kebijakan KUR pada masa prapandemi.

Ini melibatkan suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil yang kembali menjadi 6 persen, penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen, dan pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.

Dalam rapat tersebut juga diputuskan beberapa penyesuaian, seperti persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada penyalur KUR, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, dan penetapan suku bunga KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3 persen dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali.

Sementara suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp10 juta sebesar 6 persen, serta penetapan suku bunga 3 persen untuk skema kredit alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.

Hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada Juli 2022 lalu menyebutkan bahwa target penyaluran KUR pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp470 triliun dan Rp585 triliun untuk 2024.

Penyesuaian akan dilakukan terhadap besaran plafon KUR dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp40,94 triliun.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian target tambahan, termasuk target debitur baru KUR tahun 2023 sebanyak 1,7 juta debitur dan target debitur KUR graduasi 2023 sebanyak 2,3 juta debitur.

Dalam rapat ini, juga dibahas usulan skema kredit khusus alsintan agar sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk memprioritaskan penyaluran KUR pada sektor pertanian guna penguatan ketahanan pangan.

Usulan ini mencakup penetapan suku bunga kredit alsintan sebesar 3 persen dan penurunan down payment (DP) dari 30 persen menjadi 5 persen sampai 10 persen.

“Maksimal plafon kredit alsintan juga ditetapkan sebesar Rp2 miliar dengan suku bunga sebesar 3 persen yang disertai dengan mitigasi risiko berupa pemasangan GPS dan surat kendaraan yang jelas,” ujarnya.

Hingga 21 November 2022, KUR telah disalurkan kepada 6,71 juta debitur dengan realisasi sebesar Rp323,13 triliun atau 86,59 persen dari target penyaluran tahun ini sebesar Rp373,17 triliun.

Outstanding KUR per 21 November 2022 tercatat sebesar Rp451 triliun yang disalurkan kepada 38,85 juta debitur KUR dengan non performing loan (NPL) yang terjaga di level 1,11 persen.

Syarat KUR BRI

BRI adalah salah satu bank yang mendapat amanat menyalurkan KUR. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan KUR BRI yang diambil dari website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Syarat KUR Mikro BRI

  1. Plafon kredit maksimal Rp 20 juta.
  2. Suku bunga efektif maksimal 22% per tahun.
  3. Jangka waktu & jenis kredit:
    • KMK: maksimal 3 tahun.
    • KI: maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi.
    • KMK: maksimal 6 tahun.
    • KI: maksimal 10 tahun.
  4. Agunan:
    • Pokok: Dapat hanya berupa agunan pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak).
    • Tambahan: Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.

Syarat KUR Ritel BRI

  1. Plafon kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta.
  2. Suku bunga efektif maksimal 13% per tahun.
  3. Jangka waktu & jenis kredit:
    • KMK: maksimal 3 tahun.
    • KI: maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi.
    • KMK: maksimal 6 tahun.
    • KI: maksimal 10 tahun.
  4. Agunan:
    • Pokok: Dapat hanya berupa agunan pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak).
    • Tambahan: Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.

Syarat KUR Linkage Program (Executing) BRI

  1. Plafon kredit:
    • Plafon maks Rp. 2 M.
    • Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 100 juta.
  2. Jangka waktu & jenis kredit:
    • KMK: maksimal 3 tahun.
    • KI: maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi.
    • KMK: maksimal 6 tahun.
    • KI: maksimal 10 tahun.
  3. Suku bunga:
    • Lembaga Linkage: Efektif maksimal 13% per tahun.
    • Dari Lembaga Linkage ke UMKM: Efektif maksimal 22%.
  4. Agunan:
    • Pokok: Piutang kepada nasabah.
    • Tambahan: Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.

Syarat KUR Linkage Program (Channelling) BRI

  1. Plafon kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
  2. Jangka waktu & jenis kredit:
    • KMK: maksimal 3 tahun.
    • KI: maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi.
    • KMK: maksimal 6 tahun.
    • KI: maksimal 10 tahun.
  3. Suku bunga: Sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
  4. Agunan:
    • Pokok: Piutang kepada nasabah.
    • Tambahan: Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.

Itulah informasi penurunan suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3%, beserta syarat-syarat untuk mendapatkan pinjaman KUR di BRI. Manfaatkan KUR untuk memperkuat modal dan ekspansi usaha Anda.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x