CilacapUpdate.com - Banyak orang Muslim cenderung enggan menggunakan asuransi konvensional karena dianggap mengandung unsur riba. Sebagai respons terhadap hal ini, muncul produk asuransi syariah yang mengikuti prinsip-prinsip Islam yang tercantum dalam Al Quran dan Hadits.
Kehadiran produk asuransi syariah diharapkan menjadi solusi inovatif bagi umat Muslim di Indonesia yang ingin mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko. Untuk memahami lebih lanjut tentang produk ini, simak penjelasan berikut ini.
Prinsip Asuransi Syariah Secara Umum
Meskipun tujuannya hampir sama dengan asuransi konvensional, yaitu melindungi tertanggung dari risiko kerugian material, asuransi syariah berbeda dalam prinsip yang diterapkan. Beberapa prinsip yang dijalankan oleh perusahaan pengelola produk asuransi syariah antara lain:
Baca Juga: Jumlah dan Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024, KPM Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta
1. Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid menjadi dasar utama dalam asuransi syariah. Niat dasar pengguna asuransi syariah dan perusahaan penyedia layanan ini haruslah bukan semata untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk menerapkan prinsip syariah dalam asuransi.
2. Prinsip Keadilan
Perusahaan asuransi syariah harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, memperlakukan semua nasabah dengan adil dan memberikan hak serta kewajiban masing-masing secara seimbang.
3. Prinsip Tolong Menolong
Asuransi syariah mengandung unsur saling tolong-menolong di antara nasabah, di mana uang premi yang terkumpul digunakan untuk membantu sesama tertanggung yang mengalami musibah.
4. Prinsip Kerja Sama
Kerja sama antara nasabah dan perusahaan asuransi harus sesuai dengan perjanjian dan akad yang telah disepakati bersama, menciptakan hubungan yang seimbang.
5. Prinsip Amanah
Manajemen dana nasabah harus dilakukan dengan penuh amanah, dan nasabah juga diharapkan bersikap jujur saat mengajukan klaim.
6. Prinsip Saling Ridha
Saling ridha menjadi dasar transaksi di dalam asuransi syariah, di mana nasabah dan perusahaan asuransi harus saling ridha terhadap konsep dan pelaksanaan produk asuransi.
Baca Juga: Apa Itu Kredit Usaha Rakyat: Panduan dan Syarat Pengajuan KUR yang Perlu Diketahui
7. Tidak Mengandung Unsur Riba
Asuransi syariah tidak mengandung unsur riba, yang membuatnya menjadi pilihan utama bagi umat Islam yang ingin menjauhi praktek keuangan yang dilarang dalam Islam.
8. Tidak Mengandung Unsur Bertaruh
Asuransi syariah menghindari unsur bertaruh dan menerapkan sistem risk sharing dalam layanannya.
9. Menghindari Unsur Gharar
Asuransi syariah tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dalam layanan yang ditawarkan, mengutamakan prinsip risk sharing.
10. Menjauhi Praktek Suap-Menyuap
Prinsip asuransi syariah menolak praktik suap-menyuap, yang hanya menguntungkan satu pihak dan dapat merugikan pihak lainnya.
Contoh Akad Asuransi Syariah
Akad-akad yang digunakan dalam asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Beberapa akad yang umumnya digunakan melibatkan kesepakatan antara nasabah dan perusahaan, seperti akad tijarah, akad tabarru’, dan akad wakalah bil ujrah.
Asuransi syariah menjadi pilihan tepat bagi umat Muslim yang ingin mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam menjaga risiko kerugian di masa mendatang.
Dengan demikian, asuransi syariah menjadi alat yang dapat digunakan untuk menjalankan hukum agama Islam tanpa mengorbankan perlindungan diri dan keluarga dari risiko tak terduga.***